Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polisi Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues
SIBERONE.COM - M. Purba, SH praktisi hukum yang juga anggota Peradi ini, meminta Polres setempat untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga pelaku yang melakukan pemotongan dari penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.
Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka nya," beber praktisi hukum ini, Kepada media, Sabtu (31/7/2021).
Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan ke masyarakat.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kasus itu tidak menjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat, Bahwa percepatan proses hukum perkara ini selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan masyakarat luas," sebut Purba.
“jadi kita meminta Kapolres Gayo Lues untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum tersebut, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,” tuturnya.
“Bukan tanpa alasan kita wajib membela kepentingan masyarakat apalagi dalam hal ini ada yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, maka apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kita ini," tegas anggota advokat Peradi.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh.
"Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, bisa dan sudah mengarahkan ke tindak pidana ini.
"Kalau di diamkan bisa menjadi penyakit masyarakat. Bantuan yang seharusnya menolong malah dipotong. Sangat tidak manusiawi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Diduga Melakukan Pembakaran Lahan, Warga Pulau Palas Ini Berhasil Diciduk Polisi
Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ada Masalah di BPK, Bantuan Sembako di Kota Semarang Belum Bisa Dilanjutkan
Polsek Siak Hulu Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Tambusai Utara Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
7 PNS di Aceh Singkil Resmi Dipecat, Ada Apa ?
Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap Polresta Banjarmasin, 1,3 Kg Sabu Diamankan
Klarifikasi Dirtipideksus Dibantah LQ Indonesia Lawfirm Sebagai Dugaan Pembodohan Publik
2 Pelaku Diduga Curi Tabung Gas dan Ayam Diamankan Polsek Tenayan Raya
Seorang Nelayan di Muratara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara