Polisi Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues


SIBERONE.COM - M. Purba, SH praktisi hukum yang juga anggota Peradi ini, meminta Polres setempat untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga pelaku yang melakukan pemotongan dari penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka nya," beber praktisi hukum ini, Kepada media, Sabtu (31/7/2021).

Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR  tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan ke masyarakat.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kasus itu tidak menjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat, Bahwa  percepatan proses hukum perkara ini selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan masyakarat luas," sebut Purba.

“jadi kita meminta Kapolres Gayo Lues untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum tersebut, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,” tuturnya.

“Bukan tanpa alasan kita wajib membela kepentingan masyarakat apalagi dalam hal ini ada yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, maka apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kita ini," tegas anggota advokat Peradi.
 
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, bisa dan sudah mengarahkan ke tindak pidana ini.

"Kalau di diamkan bisa menjadi penyakit masyarakat. Bantuan yang seharusnya menolong malah dipotong. Sangat tidak manusiawi," pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar