Galeri Foto

DP2KBP3A Inhil Selenggarakan Pelatihan Managemen Penanganan Kasus KTP, KTA, dan TPPO

SIBERONE.COM - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel Tembilahan.

Pelatihan dibuka langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, R. Arliansyah yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Faturrahman.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dengan peserta dari beberapa instansi terkait.

Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Faturrahman mengatakan bahwa, kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi darurat nasional sehingga harus menjadi perhatian utama dari semua kebijakan di daerah.

"Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Apalagi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.

Ia menambahkan isu kekerasan ini membutuhkan penanganan yang tepat, karena dampaknya sangat berbahaya terhadap perempuan dan pertumbuhan anak secara fisik dan mental.

Untuk menangani kasus tersebut dengan manajemen kasus dan ditangani oleh tenaga profesional. Tujuannya adalah untuk membantu klien mendapatkan kebutuhan mereka. 

"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa urusan perlindungan anak bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja melainkan pula menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota," sebutnya.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Inhil, itu menuturkan, PPA dibentuk untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah Provinsi, maupun di tingkat daerah Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugasnya.

"UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, perjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," pungkasnya.