Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pria Diduga Pelaku TP Narkotika Jenis Extacy
SIBERONE.COM - Sat Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki inisial RS (45), diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis extacy, pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 10.40 wib.
Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat di Jalan Haji Said Gg. Glora, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu lalu disampaikan kepada Kbo Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri j. Selanjutnya Kbo sat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Kbo Sat Narkoba Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H memaparkan anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan RS. Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil 2 orang warga dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir extacy berwarna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening, diletak di atas pot bunga dengan berat kotor 2,25 gram," kata Ipda Esra.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, narkotika yang diduga jenis extacy itu didapatkan dari seseorang berinisial IJ.
"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, IJ berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi IJ tidak dapat ditemukan (melarikan diri, red)," tuturnya.
Pelaku RS beserta barang bukti extasy dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika pelaku terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra.
Berita Lainnya
Tujuh Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil di Ringkus Polisi
Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pemuda Diamankan Tim Patroli Multi Sasaran Polresta Pekanbaru
Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Ternyata Pacar Korban
Polsek Kampar Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
PN Bengkalis Tetapkan 1,5 Tahun Penjara Pelaku Maling Besi Portal Pertamina
Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru
Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Sudah Ditangkap Polisi
6.648 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi di Momen Hari Raya Idul Fitri
Polsek Perhentian Raya Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Merasa Dirugikan, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Digugat Pedagang Ayam
Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Seorang IRT Muda Pengedar Narkoba