SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Sebar Berita Hoax, Tersangka MK Diancam 12 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Polres Brebes berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penyebar berita hoax terkait adanya demo penolakan PPKM Darurat di Alun-alun Brebes.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI dan MK.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa di medsos dengan keterangan "Situasi Brebes Pada Saat Ini" oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7) lalu. Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi demo atau unjuk rasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kebenarannya, video tersebut merupakan video lama yakni video unjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Melalui press conference yang di gelar di Mapolres Brebes, Rabu (21/7) dihadapan awak media Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyebar berita hoax berinisial MI dan MK. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan remaja yang diduga terprovokasi ajakan demo penolakan PPKM Darurat.
Dijelaskan Kapolres, modus pelaku mengupload situasi demo pada tahun lalu itu. Dan kemudian ditambahkan keterangan seolah-olah sebagai kejadian baru. Dimana atas unggahan video tersebut sangat meresahkan warga pengguna medsos.
"Tersangka berinisial MK dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2016 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedang tersangka berinisial MI dikenakan tentang Undang-Undang Kekarantinaan dan Undang-Undang Penanggulangan Wabah Menular dengan ancaman pidana 2 tahun penjara," ujar AKBP Faisal Febrianto.
Kapolres dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan postingan-postingan yang belum tentu kebenarannya atau belum pasti kebenarannya.
“Saya imbau sekali lagi bagi masyarakat Brebes, jangan sekali-kali atau coba-coba memposting berita yang belum tentu kebenarannya, belum pasti kebenarannya atau hoax,” tegas AKBP Faisal Febrianto. (HS)
Berita Lainnya
Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI
2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Selundupkan Narkoba
3 Pelaku Penyetubuh Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Klaten, 1 Pelaku Diantaranya Adalah Ayah Tiri Korban
Pelaku Pemerasan di Teluk Meranti, Berhasil Diciduk Polisi
Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati
SatReskrim Polres Tolikara Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan
3 Pria Minahasa Utara Ditangkap Polisi, Diduga Angkut dan Timbun BBM Bersubsidi
Satuan Reskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
Perbuatan Bejat, Ayah Tega Cabuli Darah Dagingnya Sendiri
3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT. Telkomsel Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Omset Capai 10-15 Juta Perbulan
Sesosok Mayat Ditemukan Warga di Area Balongan Desa Kaligangsa Kulon
Edarkan Sabu, Pria Brebes Dibekuk Polisi, Satu Kabur dan Masih dalam Pengejaran