4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Mendagri Keluarkan SE Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi
SIBERONE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.
"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," dikutip sebagaimana bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.
Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan
alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," dikutip sebagaimana bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (*)
Berita Lainnya
Exit metting BPK RI, Bupati Harap Lingga Raih WTP Lagi
Peringati Harsiarnas ke-88, Presiden: Keterbukaan Informasi Jadi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi
Ibrahim Ali Monitoring Kegiatan Fisik di Beberapa Lokasi
Ketum Airlangga Hartarto Uji Coba BTPKLW Rp1,2 Juta di Polrestabes Medan
Bupati Inhil Terima Plakat dan Piagam dari Kementerian Keuangan DJPb Riau
Bupati Inhil Pimpin Rapat Gugus Tugas KLA
Bupati Inhil Pimpin Rapat Pelaksanaan MTQ ke- 50
Bupati Inhil Membuka Turnamen Sepak Bola Tanjung Raja Cup Tahun 2022
Bupati Inhil HM Wardan Resmi Membuka Festival Kontes Burung Berkicau
Kepala BNN Berikan Penguatan Program P4GN di Bali
Bupati Pekalongan Hadiri Gebyar Muktamar Muhammadiyah Ke-48
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Jokowi Sampaikan Ini