Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Dibaca : 1848 Kali
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Dibaca : 2034 Kali
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Dibaca : 2964 Kali
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Dibaca : 4700 Kali
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Dibaca : 5816 Kali
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Sidang TPP kepada WBP
SIBERONE.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana.
Kegiatan ini dipimpin oleh dilakukan oleh Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui Ketua Tim TPP Renza Maisetyo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Binadik. Turut hadir pula, Panji Asmanto selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat. Pelaksanaan Sidang TPP ini diselenggarakan di Saung Kampus Kehidupan, Kamis (15/7) pagi kepada 39 WBP yang akan mendapatkan program asimilasi di rumah. Ini merupakan yang pertama dilakukan setelah Permenkumham No 24 Tahun 2021 dilaksanakan.
"Warga binaan yang memenuhi syarat akan segera diusulkan programnya tanpa dipungut biaya apapun bagi yang diusulkan asimilasi rumah harus tetap mengikuti aturan progam yang telah ditetapkan dan tentunya masih berada dalam pengawasan" ujar Kadek Anton Budiharta selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi di rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. (*)




Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil