Hari Ini 9 Warga Inhil Langgar Protokol kesehatan Langsung Sidang di Tempat
SIBERONE.COM - Sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat. Mereka diamankan dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Daerah Indragiri Hilir (Inhil), TNI-Polri.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (14/7/2021).
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat agar memahami penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Pandemi Covid-19.
"Tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid-19 kab. inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
Berita Lainnya
Dandim 0314 dan Forkopimda Inhil, Ikuti Rapat Bersama Panglima TNI, Kapolri, BNPB Serta Kabakharkam Melalui Vidio Confren
Benarkah Dana Bos Dapat Digunakan untuk Pelaksanaan Mabid SD ?
Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?
Kasal : Isyarat KRI Nanggala-402 Fase Submiss Menuju Subsunk
Petugas Pelayan Publik dan Lansia Mulai Divaksin
Bahas Pemekaran di DPR, Sebanyak 29 Kabupaten/Kota di Papua Sepakat Mendukung
Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Babinsa Kedung Lumbu Bersama Linmas Aktif Patroli Wilayah
Virtual, Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau
Pemkab Tegal Raih Peringkat Terbaik Satu Nasional BKN Award 2021
Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan
Indahnya Alam
Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua, Bersama Tokoh Masyarakat Letakkan Batu Pertama Pembangunan