Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Dibaca : 1693 Kali
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Dibaca : 2344 Kali
Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Melakukan Penyekatan Kendaraan yang Akan ke Cipanas Garut
SIBERONE.COM - Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kaler melakukan kegiatan penyekatan, Rabu (13/7/2021).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE mengatakan pagi ini mengadakan kegiatan penyekatan dalam rangka penegakan prokes dan PPKM Darurat, pembatasan mobilitas kendaraan baik R2 maupun R4 yang memasuki wilayah Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut mengambil lokasi di pertigaan Jl. Raya Cipanas Baru Kel. Pananjung Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
"Kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat ini sesuai dengan arahan dan petunjuk serta surat perintah Kapolresta Garut tentang pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler," kata Kapolsek.
Kapoksek Tarogong Kaler mengatakan dalam kegiatan penyekatan yang di gelar ini setiap personil wajib tegas dan mengedepankan humanis sesuai program Kapolres Garut "Kasep".
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan humanis dan memberikan himbauan agar selalu disiplin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan penyekatan PPKM Darurat,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE dalam kegiatan penyekatan PPKM Darurat ini menghimbau kepada pengemudi supir dari luar daerah Kab. Garut untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta menggunakan masker dalam beraktifitas dgn senantiasa mengikuti protokol kesehatan (sosial distancing dan physical distancing) utk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
"Para petugas dilapangan wajib menanyakan keperluan memasuki wilayah Kab. Garut dan mempertanyakan surat bebas Covid-19 (test antigen) mengambil tindakan memutarbalikkan kendaraan baik R2 maupun R4 dan sejenis nya apabila tidak bisa membuktikan surat bebas Covid-19 untuk kembali ke wilayah nya masing-masing," jelas Kapolsek
Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan ke obyek wisata Cipanas atau wisata yang lainnya di Kabupaten Garut baik warga Garut maupun luar Garut, harap di tunda dan bersabar selama PPKM Darurat, mari kita sama-sama memutus mata ratai Covid-19," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Sasar Lansia, Kapolsek Losari Blusukan Bagikan 20 Paket Sembako
Bhabinkamtibmas Polsek Maja Sosialisasi Imbauan Prokes di Masa PPKM Darurat
Kabupaten Pekalongan Turun ke PPKM Level 2, Berikut Pesan Pihak Kepolisian
Sambangi Mako Kodim, Kapolres Ciko dan Para Perwira Ucapkan HUT TNI ke-76
Peletakan Batu Pertama Perumahan Anggota Polri Polrestabes Medan Oleh Kapolrestabes Medan
Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 se-Solo Raya
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Pekalongan Kota Patroli Bersenjata
Bermain Sambil Belajar, Satlantas Polres Pekalongan Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ormas Pemuda Pancasila Riau Tuntut Junimart Girsang Dipecat dari Anggota DPR RI
Menjadi Tuan Rumah PON XX, Papua Telah Siap
Dua Komplotan Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng
Edukasi Prokes, Polisi Bagikan Masker