Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Melakukan Penyekatan Kendaraan yang Akan ke Cipanas Garut


SIBERONE.COM - Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kaler melakukan kegiatan penyekatan, Rabu (13/7/2021).

 
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE mengatakan pagi ini mengadakan kegiatan penyekatan dalam rangka penegakan prokes dan PPKM Darurat, pembatasan mobilitas kendaraan baik R2 maupun R4 yang memasuki wilayah Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut mengambil lokasi di pertigaan Jl. Raya Cipanas Baru Kel. Pananjung Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
 
"Kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat ini sesuai dengan arahan dan petunjuk serta surat perintah Kapolresta Garut tentang pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler," kata Kapolsek.
 
Kapoksek Tarogong Kaler mengatakan dalam kegiatan penyekatan yang di gelar ini setiap personil wajib tegas dan mengedepankan humanis sesuai program Kapolres Garut "Kasep".
 
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan humanis dan memberikan himbauan agar selalu disiplin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan penyekatan PPKM Darurat,” ucap Kapolsek.
 
Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE dalam kegiatan penyekatan PPKM Darurat ini menghimbau kepada pengemudi supir dari luar daerah Kab. Garut untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta menggunakan masker dalam beraktifitas dgn senantiasa mengikuti protokol kesehatan (sosial distancing dan physical distancing) utk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
 
"Para petugas dilapangan wajib menanyakan keperluan memasuki wilayah Kab. Garut dan mempertanyakan surat bebas Covid-19 (test antigen) mengambil tindakan memutarbalikkan kendaraan baik R2 maupun R4 dan sejenis nya apabila tidak bisa membuktikan surat bebas Covid-19 untuk kembali ke wilayah nya masing-masing," jelas Kapolsek
 
Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan ke obyek wisata Cipanas atau wisata yang lainnya di Kabupaten Garut baik warga Garut maupun luar Garut, harap di tunda dan bersabar selama PPKM Darurat, mari kita sama-sama memutus mata ratai Covid-19," pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar