Mulai 1 Agustus 2021, Keluar dan Masuk Kabupaten Gayo Lues Harus Menunjukan Surat Vaksin


SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama unsur Forkopimda dan satgas penanganan Covid-19 Gayo Lues beserta dinas terkait menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang bertempat di Ruang Kerja Bupati. Rapat yang dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi perkembangan Covid-19 dan vaksinasi sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Nasional Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Senin, (12/7).

Dalam rapat tersebut Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru menyampaikan bahwa akan mengeluarkan surat edaran tentang perjalanan masuk dan keluar Kabupaten Gayo Lues di masa pandemi Covid-19 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2021. Dalam surat edaran tersebut nantinya akan memuat tentang aturan perjalanan masuk dan keluar Kabupaten Gayo Lues yang harus menunjukan surat atau kartu vaksin.

Hal ini juga akan diberlakukan terhadap ASN dan masyarakat yang akan bertamu atau berkunjung ke Bale Pendopo Bupati dan Wakil Bupati sedangkan untuk kantor pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues, juga akan diberlakukan hal serupa, khusus untuk ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Sepember 2021. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya dalam mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19, serta sebagai motivasi agar masyarakat antusias melaksanakan vaksinasi. 

Bupati Gayo Lues dalam rapat tersebut telah menerima laporan dari Dinas Kesehatan bahwa jumlah masyarakat yang telah di vaksin pada vaksin dosis yang pertama baru mencapai 15 ribu orang, atau baru sekitar 75% dari target vaksin, sementara pada vaksin dosis ke 2, baru berkisar 5 ribu orang yang telah menerima vaksin atau sekitar 21,94% dari yang ditargetkan, total jumah penerima vaksin dosis pertama dan kedua baru mencapai 50,96% dari yang ditargetkan yakni sebanyak 33 ribu orang. 

Dinas Kesehatan juga menambahkan bahwa akan dilaksanan juga vaksinasi tahap ke 3 terhadap masyarakat berusia 12-17 tahun. Maka Bupati menginstruksikan kepada para Camat dan penghulu melalui Sekretaris Daerah untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi, terutama masyarakat yang telah menerima vaksin dosis yang pertama. serta diperintahkan juga kepada Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab tim vaksinator untuk menurunkan timnya melakukan vaksinasi keliling seperti yang telah dilakukan pada vaksinasi dosis pertama. 

Terkait dengan telah dimulainya proses belajar mengajar di satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa PBM berlangsung dengan menggunakan system tatap muka dan menggunakan shift, dalam 1 ruang kelas maksimum di isi hanya 18 siswa, dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Maka dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar dapat memastikan dalam proses belajar mengajar ini tetap mengikuti protokol kesehatan, serta tempat tempat cuci tangan yang tersedia benar-benar berfungsi.

Selanjutnya perayaan Idul Adha 1442 H, yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang, Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Syariat Islam untuk segera melakukan koordinasi dengan MPU, Kantor Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya tentang tata laksana sholat Idul Adha 1442 H dan tata laksana penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19 ini, agar masyarakat dapat merayakan Idul Adha ini dengan nyaman dan tenang. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar