Polsek Kota Kisaran Bekuk Satu Orang Pelaku Pencurian dengan 2 Laporan


Siberone.com - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran bekuk satu tersangka pencurian dengan dua perkara tindak pidana kejahatan yang dilakukannya di dua tempat berbeda, Jum’at (09/07/2021).

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Iptu Marzuki kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan dua laporan polisi yang berbeda Dari dua laporan polisi. Diantaranya nomor LP/78/VII/2021/SU/Res Ash/Polsek Kota Kisaran tertanggal 01 juli 2021 dengan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis 01 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di kantor kelurahan Mekar Baru jalan Turi lingkungan IV kelurahan Mekar Baru kecamatan kota Kisaran barat dan dengan korban bernama Yusnaini Febrika (44) warga jalan Kasuari lingkungan II Kelurahan Lestari Kisaran Timur.

 

Selanjutnya pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku pada Rabu 07 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di kantor cabang Dinas Pendidikan Kisaran jalan Arwana kelurahan Sidomukti kecamatan kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan nomor LP/82/VII/2021/SU/Res Ash/Polsek Kota Kisaran tertanggal 07 Juli 2021, dengan korban Gusti Dewi Minalisa Ramlan (47) warga dusun II Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge.

 

Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr.K mengatakan tersangka tersebut berinisial “ZA" (30) warga jalan Diponegoro Kisaran Barat. Modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut diantaranya berpura pura menanyakan keberadaan salah seorang perangkat kelurahan yang ada di kelurahan Mekar Baru dan selanjutnya saat korban lengah pelaku mengambil barang milik korban berupa tas beserta isinya , demikian juga halnya dengan perbuatan pelaku saat datang ke kantor cabang Dinas Pendidikan Kisaran Prov Sumut tersangka juga menggunakan modus yang hampir serupa dan mengambil satu unit laptop pegawai dinas tersebut, sehingga korban mengalami kerugian serta membuat laporan polisi.

 

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S. Tr. K juga mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah unit Reskrim Polsek Kisaran Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

 

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Iptu Marzuki kemudian memerintahkan Kateam Lidik Aiptu Rudianto bersama anggota Opsnal pada Kamis 08Juli 2021 sekira pukul 14.30 di sekitar jalan Listrik Kisaran melakukan penangkapan dan menggiring pelaku ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti hasil kejahatan juga sudah kami amankan di Mapolsek Kota Kisaran. Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 5 tahun penjara," tukasnya.(Yg)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar