Kapolsek Cisompet Polres Garut Pimpin Sosialisasi Ketentuan PPKM Darurat


SIBERONE.COM - Kapolsek Cisompet Polres Garut IPTU Hilman Nugraha, SH, pimpin langsung sosialisasi ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Di Kecamatan Cisompet, Sabtu (10/07/2021).

 
Kapolsek Cisompet menyampaikan bahwa kegiatan pada hari ini Polsek Cisompet melaksanakan sosialisasi ketentuan PPKM Darurat dengan sasaran pedagang, pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Cisompet diantaranya :
 
a) Menghimbau sektor perkantoran non-esensial ( 0 % staf masuk kantor), esensial ( 50 % staf di kantor ), esensial kritikal ( 100 % bekerja di kantor )
 
b) Menghimbau pasar / toko kelontong / minimarket 50 % maksimal pengunjung dan tutup pukul 20.00 Wib.
 
c) Menghimbau tempat Ibadah / mall / fasilitas umum untuk tutup sementara.
 
d) Menghimbau kegiatan seni budaya/ sosial / olahraga untuk tutup sementara.
 
e) Menghimbau kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
 
f) Menghimbau restoran / warung makan hanya pesan-antar / dibawa pulang.
 
g) Menghimbau transportasi umum 70 % maks. kapasitas.
 
h) Menghimbau resepsi pernikahan 30 % maksimal, tanpa makan di tempat.
 
i) Menghimbau syarat perjalanan jarak jauh harus dilengkapi sertifikat vaksin, tes PCR, tes antigen H-1)
 
Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH, berharap masyarakat mengerti dan bersedia mematuhi anjuran petugas demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilkum Cisompet, pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar