PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Disanksi Push Up dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan


SIBERONE.COM - Sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan masih diberlakukan oleh tim satgas PPKM Darurat Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker, Sabtu (10/7).

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 17/Balapulang Kapten Inf Taryoto mengatakan operasi yustisi yang dilakukan adalah penegakan PPKM Darurat sesuai Instruksi Bupati Tegal No. B. 938 tahun 2021, tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.

Lanjut Danramil 17/Balapulang, Kodim 0712/Tegal mengatakan untuk sasarannya adalah Pasar Balapulang yaitu pasar yang letaknya tidak jauh dari Makoramil 17/Balapulang.

"Selain memberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan saat operasi yustisi, kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan,” ujarnya.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku ekonomi, yaitu menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar