BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 3336 Kali
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Dibaca : 7428 Kali
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Dibaca : 3925 Kali
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Dibaca : 5165 Kali
Pemkot Bekasi dan Transpark Mall Juanda Kerjasama Gelar Vaksinasi Massal untuk 5 Kecamatan
SIBERONE.COM - Pemerintah Kota Bekasi akan kembali menggelar vaksinasi masal bagi warga yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang yang rencananya dilaksanakan di Transpark Mall Juanda Bekasi.
Kegiatan vaksinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan percepatan Vaksinasi Covid-19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Untuk tahap awal pelaksanaan vaksinasi ini bagi warga di 5 kecamatan yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya. Untuk 7 kecamatan lainnya, menunggu informasi lebih lanjut.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Informasi ini merupakan bagian isi surat edaran Wali Kota Bekasi Dr H.Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU, bersifat Penting, perihal pemberitahuan pelaksanaan Vaksinasi masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi ditandatangani 8 Juli 2021 ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu dan Camat Mustika Jaya.
Isi surat edaran menjelaskan masyarakat yang akan mengikuti Vaksinasi massal Covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas.
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali.
4. Menyiapkan identitas diri (KTP).
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi, tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat.
1) Menggunakan masker yang baik dan benar.
2) Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3) Menjaga Jarak minimal 1 Meter.
4) Menghindari kerumunan.
5) Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih, Jumat (9/7/21) siang. (*)




Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil