Berbahaya, DPN AKSI Minta LPJK PUPR Segera Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat
SINERONE.COM - PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, diberlakukan sejak tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dengan pengetatan PPKM di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali maka kegiatan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 merupakan agenda perioritas Pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarat tanpa terkecuali.
Bahwasanya, masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi saat ini tengah fokus mengajak agar seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melaksanakan vaksin yang diprogramkan oleh Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ujar ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN-AKSI) M. Wiratama Yudha, ST, kamis 08/07.
Wira menuturkan bahwa DPN AKSI telah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia serta kepada Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana tertuang dalam surat nomor ; 08/SP/DPN-AKSI/VII/202 tanggal 8 Juli 2021 yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi V DPR RI, serta Menteri Kesehatan RI.
Bahwasanya, pembukaan akreditasi gelombang kedua yang dijadwalkan berakhir di tanggal 21 Juli 2021saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat yang membutuhkan atensi seluruh bangsa untuk patuh atas aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ungkap Wira.
Mengingat situasi kerja WFH dan tutupnya sementara aktivitas di perkantoran maka sangat beresiko bila melakukan kegiatan akreditasi di kantor yang melibatkan banyak orang.
Untuk itu, demi keselamatan bangsa dan kepatuhan kepada hukum. Kami meminta agar Menteri PUPR, Ditjen Bina Konstruksi dan Ketua LPJK agar meninjau ulang dengan mengambil kebijakan penundaan batas akhir pemasukan dokumen akreditasi, pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin Personil Polres Pekalongan Kota
BBPJN Bersama TNI Kembali Buka Jalan Trans Papua
2 Supir Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumatra
Antrian Panjang Berburu BBM Subsidi Terjadi di SPBU Karimun
DPP Bakal Kukuhkan Pemuda Tani HKTI Riau
270 Orang Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM
Minibus Terperosok ke Jurang Sukabumi, 4 Korban Luka Hingga Arus Lalin Macet
Resmi Dilantik dan Disumpah, Ini Pinta Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Inhil
Terus Bertambah, Kasus PMK di 8 Daerah Riau Capai 1.838 Ternak
Selain Bagikan Masker Gratis, Satgas COVID-19 Kabupaten Batang Gencar Operasi Yustisi