PM Jepang Umumkan Status Keadaan Darurat untuk Tokyo, Dubes Heri Ingatkan WNI Patuhi Prokes


SIBERONE.COM - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Kamis (8/7) pukul 18.00 waktu Jepang/pukul 16.00 WIB,  memberlakukan kembali State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.

Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi Covid19 dalam 2 (dua) pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.

Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.

Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan. "Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak", tegas Dubes Heri. "Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan Covid-19," lanjutnya.

Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.

Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa. 

Secara nasional sampai 7 Juli 2021 Jepang mencatat 16.596 kasus dengan wilayah jumlah kasus terbanyak adalah Tokyo mencatat  5.360 kasus , Osaka 2.138 kasus, Kanagawa 1.738 kasus dan Saitama 1.202 kasus. (*)

Adapun kontak darurat WNI KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar