Para Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring Ditempat
SIBERONE.COM - Bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, segera menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat, untuk memberikan efek jera sehingga hal serupa tak terulang kembali.
Kegiatan tersebut digelar oleh tim gabungan Satgas Covid-19 saat menggelar operasi yustisi penegakan PPKM Darurat di sejumlah titik yang menimbulkan kerumunan.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menyampaikan, operasi yustisi digelar untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di lingkungan setempat.
“Sasarannya meliputi kafe, salon, sarana olahraga, panti pijat, rumah makan. Hari ini tim gabungan berkeliling ke tempat-tempat tersebut yang masih buka langsung sidang di tempat,” tegasnya usai menggelar apel operasi yustisi, di halaman Mapolres Batang, Kamis (8/7/2021).
Operasinini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batang, Sefitrios menerangkan, bersama tim gabungan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat di lingkungan setempat.
“Hari ini kami memberikan sanksi terhadap dua pengelola salon masing-masing sebesar Rp500 ribu dan warga tidak memakai masker sebesar Rp10 ribu,” bebernya.
Kepala Satpol PP Batang, Achmad Fatoni mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
“Tadi kami melakukan teguran sebanyak tiga di kolam renang, spa dan rumah makan. Termasuk saat ini kami akan menindak salon kecantikan yang nekat buka,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.
Salah satu pengelola salon kecantikan, Sofiana menutukan, sebenarnya selama PPKM Darurat, para pengunjung pun sudah memakai masker dan tidak memberikan pelayanan spa.
“Sudah dua tahun kami tidak memberikan layanan spa kok mas. Tadi sempat ditanya-tanya kenapa masih buka waktu ada PPKM Darurat, tapi nanti langsung kami tutup,” ungkapnya.
Ia mengeluhkan, selama pandemi dan penerapan PPKM Darurat pemasukannya berkurang hingga 50%.
“Kalau pengunjung nggak mesti, paling kalau ada pembelian produk kecantikan aja. Dampaknya pasti berkurang banget, penghasilan turun drastis,” ujarnya. (HS)
Berita Lainnya
Akibat Hujan Deras, 8 Desa di Kecamatan Indra Makmu Terendam Banjir
Tim Penilai Internal Terus Kawal Rutan Banyumas dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
Masa Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Pelayanan
Piket Pawas Polres Pekalongan Kota Bubarkan Kerumunan dan Imbau Warga untuk Mematuhi Prokes
Idul Adha 1442 H, Makopassus Salurkan 115 Hewan Kurban
Forkopimda Kabupaten Batang Turut Saksikan Imbauan "Pray From Home" Presiden RI Secara Virtual
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Kaliwungu Terus Laksanakan Operasi Yustisi
Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Disosialisasikan
KSPI Dukung Semua Upaya Pemerintah Menanggulangi Pandemi Covid-19
Sinergitas TNI-Polri Monitor Persiapan Pembentukan Anggota KPPS
Gerai Vaksin Presisi Mobile Polresta Cirebon Menyasar Sejumlah Pasar Tradisional
Kapolres Kendal Laksanakan Kesiapan Jalur Mudik