Langgar PPKM Darurat, Tiga Perusahaan Industri di Majalengka Sidang Tipiring Denda 15 juta


SIBERONE.COM - Hari Ke tiga PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Majalengka, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan Pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pengecekan kali ini dilakukan ke Sejumlah Perusahaan Industri di wilayah Hukum Polres Majalengka, Kamis (8/7/2021).

Pengecekan PPKM Mikro Darurat ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka Kompol Sumari didampingi Kabag Ops Kompol Firman Taufik, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Perwakilan dari Dinas Ketenaga Kerjaan, Perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan kesejumlah Perusahaan Industri.

Operasi Yustisi PPKM Mikro Darurat hari ke tiga ini, pengecekan dimulai dari PT. Swift Ilsin Ots Indo Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, PT. Diamond Internasional Indonesia Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dan PT. Harapan Global Apparel Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Ungkap Kabag Ops.

Selain Penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan himbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kabag Ops Kompol Firman juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang di tempat.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19. Ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap Pelaku Usaha, Pabrik, dan Perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Jelas Kabag Ops.

Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan saat pengecekan sejumlah Perusahaan Industri masih ditemukan beberapa Pelaku Usaha Industri yang masih tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak.

Selain itu ketentuan khusus Pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50% Karyawannya. "Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50% Pekerja," ucapnya.

Menurutnya ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Para Pelaku Perusahaan Industri melanggar Prokes dari 3 orang masing-masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi Tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

Tambah Kasat Reskrim selain dari 3 Pelaku Pemilik Usaha Industri ada 3 orang pengguna jalan pelanggar prokes tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi Tipiring dengan denda masing masing 50 ribu rupiah. Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar