Assement Mutasi Bupati Cirebon Diduga Melawan Hukum


SIBERONE.COM - Kisruh Mutasi, Rotasi dan Promosi Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon kian berlanjut. Isu hangat dan menjadi buah bibir di kalangan Birokrat. Pasalnya diam-diam Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan proses assessment secara mendadak pada hari Sabtu (3/7/2021).

Sebanyak 29 Orang pejabat Eselon III.a dan III.b melalui Zoom Meeting. Lucunya proses mutasi ini terkesan sangat mendadak melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP dengan menelfon Pejabat tersebut satu persatu dan terkesan menutupi peralihan isu pasca batalnya agenda Mutasi, Rotasi dan Promosi Pejabat Eselon III dan IV pada Awal Juni 2021 kemarin.

Menurut Wartono selaku Sekretaris LSM Indonesian Crisis Centre (ICC) Kabupaten Cirebon mengatakan Assesment untuk pejabat Eselon III tidak ada aturanya baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari Kementerian Dalam Negeri cukup dari Hasil Penilaian Baperjakat.
Lebih lanjut Wartono mengatakan kepada media,”Pengangkatan PNS dalam jabatan tentunya berdasarkan kompetensi yang dimiliki melalui prinsip “The right man on the right place” adalah orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya, sehingga itu dalam penerapannya hal yang perlu diketahui dari sudut pandang organisasi ialah “Place” nya sebab itu merupakan wadah atau tempat manusia (Man) bekerja. Tempat bekerja inilah yang seringkali secara spesifik disebut dengan Jabatan.
Lagi katanya.

“Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memiliki Sistem Kepegawaian yang Modern bernama Simpeg Online, Kalo Saya yang jadi Bupati tidak perlu repot-repot melakukan Assesment untuk Pejabat Eselon III ke Bawah, Anda bisa lihat dari Simpeg Online dengan membuat Sistem secara Terpadu Background Pendidikannya, Kompetensi Mayor dan Minor, Minat, Bakat dan Passion nya dan Akan Saya tempatkan (Plooting) sesuai dengan Keahlian dan Kompetensinya. Pelaksanaan Assesment secara mendadak itu menggunakan Anggaran Dana dari mana ? sedangkan biaya Assesment itu minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk satu orangnya. APBD itu di susun satu tahun sebelumnya, kalau tidak ada dalam APBD artinya Bupati telah melanggar Peraturan Daerah, Hal ini berarti Bupati harus bertanggung jawabkan Pelaksanaan Assesment tanpa di Anggarkan, Apa mungkin menggunakan Anggaran Siluman ?

“Saya kira Bupati Imron itu ceroboh dan Bodoh, pantas saja Kabupaten Cirebon ini saya anggap Miss Political Will (Daerah yang salah Urus). Pasca Reformasi 20 Tahunan yang lalu, Reformasi ini diharapkan mampu melahirkan Pemimpin / Kepala Daerah yang Kompeten dan Hebat dalam memajukan Daerahnya bukan apa yang dikatakan Mahatma Gandhi (1869-1948) “Pemimpin itu harus siap menderita bukan malah menumpuk-numpuk Harta”. Ujarnya

Wartono menegaskan,”Kabupaten Cirebon Cirebon butuh Pemimpin yang serius mengurus Daerahnya bukan sibuk memikirkan “Fee Proyek” dan malah sebaliknya mengeruk sebanyak-banyak nya kekayaan daerah.,” Tegas Wartono. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar