Berbeda, Jawa Bali Menerapkan PPKM Darurat, Pemkot Palembang Menerapkan PPKM Mikro


SIBERONE.COM - Kasus positif Covid-19 di kota Palembang makin  meningkat, status penyebarannya berada di zona merah. Pemerintah Kota Palembang menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sedangkan Jawa dan Bali menerapkan PPKM Darurat, berbeda dengan Kota Palembang baru akan menerapkan kembali “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat "(PPKM) Mikro.

Ketua DPD PHRI Sumsel Herlan Asfiudin mengatakan, kita patuhi keputusan Pemeritah Kota (Pemkot) Palembang. Tapi kami berharap peraturan yang dikeluarkan pihak Pemkot Palembang diusahakan lebih tegas dan jangan tebang pilih,” ujarnya saat diwawancarai Rabu (7/7/2021).

Siapapun yang melanggar harus disanksi tegas. Sebab kami khususnya Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel sangat mendukung sekali dengan kebijakan Pemkot Pelambang terkait Pengetatan PPKM Mikro.

Lebih lanjut Herlan menegaskan, kami meminta kepada Pemkot Palembang  pengetatan PPKM Mikro ini, harus tegas dan jangan ada yang kucing kucingan serta masih adanya tebang pilih, jika ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang sudah diterapkan,“ ungkapnya.

Lebih lanjut Herlan menambahkan, pengusaha harus kompak untuk memutus mata rantai Covid-19. Kalau masih ada yang buka dan ada yang tutup sudah pasti ini tidak efektif.

Pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro akan dilaksanakan selama 11 hari, dimulai dari tanggal 9-20 Juli 2021 ini.

Pengetatan PPKM Mikro  akan diterapkan setelah terbitnya edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan,“ pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar