Kasat Lantas Polres Ciko : Ada Tenggang Waktu Bagi Pemegang SIM Habis Dimasa PPKM Darurat


SIBERONE.COM- Kebijakan Satuan Lalu Lintas, dengan memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang mana. Memiliki SIM habis pada saat di berlalukan PPKM Darurat mulai tanggal 03 - 20 Juli 2021. Hal ini di sampaikan dalam Apel /Pagi Satuan Lalu Lintas. Rabu (07.07.21).

Kebijakan ini tidak lepas dari petunjuk dan arahan Pimpinan, diantaranya Kapolres cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH. ujar AKP HABIBI.

Lanjut Pria Sulawesi ini " Bagi warga masyarakat, pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 juli - 20 juli 2021. Maka dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21 juli - 27 juli, jadi diberi waktu selama 7 hari kerja ". Ungkapnya.

" Sementara untuk pelayanan Samsat, dalam rangka mendukung PPKM Darurat di wilayah hukum Polres cirebon Kota. Guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus Covid-19 serta agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB melalui non tunai. Adapun jam pelayanan samsat mulai hari sabtu, tanggal 3 juli - 20 juli 2021. Khusus hari senin - jumat jam kerja mulai pukul 08.00 wib - 13.00 wib. Khusus hari Sabtu jam 08.00 wib - 11.00 wib dan untuk hari Minggu Libur ". Papar Perwira Pertama lulusan Akpol 2012 ini.

Himbauan ini juga disampaikan melalui meme. Yang bisa di akses melalui media sosial tmc_cirebon kota atau media sosial polrescirebonkota. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar