Pastikan Penerapan PPKM Darurat, Wali Kota Tegal Pantau Wilayah


SIBERONE.COM - Memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal berjalan, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono beserta jajaran terkait melakukan pemantauan langsung dengan menggunakan sepeda motor, Senin (6/7/2021) malam.

Wali Kota Tegal, Sekda Kota Tegal, para Asisten dan Kepala OPD beserta Satpol PP berkeliling di jalan-jalan di empat kecamatan dan langsung memberikan teguran kepada pedagang dan pemilik toko yang masih buka di luar jam yang telah di tentukan untuk tutup, yakni pukul 20.00 WIB.

Dari pantauan tersebut, masih terdapat beberapa pedagang yang masih membuka dagangannya melebihi pukul 20.00 WIB.

Menurut Wali Kota, jika teguran tidak diindahkan, maka pihaknya akan memaksa pedagang tersebut untuk menutup warung atau tokonya. 

Sesaat setelah melakukan pemantauan Dedy Yon menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan sidak untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi masyarakat.

"Kegiatan pada malam hari ini, kita melakukan sidak di masyarakat, tentunya tempat-tempat di mana ada potensi-potensi kerumunan, atau dilakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, agar bisa tertib," ujar Dedy Yon.

Menurutnya, sesuai dengan instruksi PPKM Darurat sudah ada pembatasan waktu untuk pedagang berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB
selain memantau secara langsung pedagang-pedagang yang masih berjualan diluar waktu yang ditentukan, Wali Kota juga meninjau langsung tempat-tempat wisata, agar memastikan bahwa tempat tersebut benar-benar tutup sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

"Di tempat publik juga kita pantau semua, jadi kalau ada orang berkerumun banyak, kita segera bubarkan," tandas Wali Kota Tegal.

Ia berharap bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal  3-20 Juli, semua pihak bisa mentaati dan mematuhi. Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan bersama, bahwa hukum keselamatan untuk masyarakat banyak lebih utama.

"Ini harapannya bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli, semua pihak bisa mentaati dan mematuhi, karena ini merupakan kepentingan bersama, bahwa hukum keselamatan untuk masyarakat banyak lebih utama," tutur Dedy Yon. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar