Polsek Jatiwangi Bersama Muspika Sosialisasikan PPKM Darurat


SIBERONE.COM - Dalam menyikapi situasi saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan sejak tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021 dilaksanakan secara serentak di Jawa dan Bali, Selasa (6/7/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiwangi. Ucap Kompol Kustadi.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM tersebut diharapakan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM tersebut membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah Makan ,Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan Hajatan Pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid-19.

Kapolsek Jatiwangi Kompol Kustadi mengatakan" Patroli PPKM Darurat di Jawa dan Bali tersebut dilaksanakan secara gabungan bersama Muspika Kecamatan Jatiwangi, Polsek Jatiwangi, Koramil 1712 Jatiwangi, Sat Pol PP serta Dinas kesehatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama sama menekatan jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum polsek Jatiwangi Polres Majalengka. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar