Waka Polres Majalengka Pimpin Penyekatan Disejumlah Titik Dalam PPKM Darurat


SIBERONE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Majalengka, berlaku Hari Sabtu (3/7/2021), hari kedua Waka Polres Majalengka Kompol Sumari Pimpin penyekatan di Gate Tol Sumberjaya, Gate Tol Kertajati dan di Simpang empat Kadipaten, Minggu (4/7/2021).

“Kami lakukan penyekatan 3 titik wilayah Kabupaten Majalengka yakni di Gate Tol Sumberjaya, Gate Tol Kertajati dan di Simpang empat Kadipaten, ungkap Waka Polres Majalengka Kompol Sumari.

Penyekatan PPKM Darurat didampingi Kasat Lantas, KBO Lantas dan Kanit Lantas Polsek Kadipaten bersama TNI melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang masuk Wilayah Majalengka, apabila tidak dilengkapi surat keterangan bebas Covid -19 diperintahkan untuk kembali ke daerah asal dan dilaksanakan Giat Rapid Tes Swab Antigen secara acak. Ungkap Waka Polres.

Waka Polres Majalengka mengatakan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” jelas Kompol Sumari.

Waka Polres Majalengka menambahkan sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Waka Polres sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” Hari kedua hasil penyekatan 25 orang diperiksa hasil swab antigen semua negatif / non reaktif dan 12 Unit  kendaraan R4 diputar balikan ke daerah asal. Pungkas Waka Polres Majalengka Kompol Sumari. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar