Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Polsek Pelangiran Berhasil Amankan 2 Terduga Pencurian Pupuk Milik PT THIP
SIBERONE.COM - Polsek Pelangiran, Polres Inhil menangkap dua (2) orang terduga tindak pidana pencurian pupuk di perusahaan PT. TH Indo Plantations (THIP), Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil.
Pencurian itu terjadi pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 01:00 Wib. Diamankan terduga pelaku FU (27) dan AN (25), keduanya bekerja sebagai buruh PT yang tinggal di Camp. POM Pulai PT. THIP.
Pengungkapan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap ketika karyawan PT THIP Pelangiran melaporkan hilangnya 12 sak pupuk di logistik, pada 29 Juli 2021 lalu.
"Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku, Tim personil Polsek Pelangiran melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolsek Pelangiran IPTU Andi Aceh, S.H melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Setelah diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada FU dan AN. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Saut P.Nainggolan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Aceh, SH dan selanjutnya Kapolsek Pelangiran memerintahkan untuk melakukan penangkapan.
"Terduga pelaku kemudian diamankan serta di interogasi secara lisan. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tuturnya.
Diketahui para pelaku memikul hasil curian tersebut dari tumpukan pupuk di Dermaga di bawa ke pinggir sungai dengan maksud akan di jual.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku di kenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm Dilaporkan Balik
Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Kedapatan Curi Brondolan Sawit, Pria di Pekanbaru Diserahkan ke Polisi
Polres Kuansing Amankan 1 Orang Laki-laki, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
Gadis di Rohil Dua Kali Dicabuli Karyawan Swasta, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi
Kasus Dugaan Penimbunan Jenis Obat yang Dilakukan PT ASA Kalideres Jakarta, Polisi Periksa Beberapa Saksi
Buronan Sejak Maret 2022, Kontraktor Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung Serahkan Diri
Kawanan Perampok Bank di Madiun dengan Modus Rusak ATM Digagalkan Polisi
Pelaku Begal Motor di Rohul Diamankan Polsek Kepenuhan