Potensi Mengundang Kerumunan Massa, Satgas Muspika Gringsing Tertibkan Acara Hiburan


SIBERONE.COM - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Muspika Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang mengambil tindakan tegas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menghentikan acara hiburan Singo Barong Tunggoro Setyo Budoyo.

Satgas Kecamatan bersama aparat gabungan dari TNI, Polri beserta aparat desa langsung turun mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban hiburan yang digelar oleh warga dalam acara khitanan di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (22/6/21)

Saat dilokasi Kapolsek Gringsing Iptu Andi Fajar, melalui Waka Polsek Gringsing Iptu Wakimin meminta kepada Casono selaku penyelenggara hiburan singo barong tunggoro setyo budoyo pimpinan Restu agar segera dihentikan, karena situasi masih dalam massa pandemi Covid- 19.

''Kami tegaskan kepada penyelenggara acara untuk segera menghentikan acara hiburan singo barong tunggoro setyo budoyo tersebut. Sebab acara semacam ini dilarang dalam PPKM, karena berpotensi mengundang kerumunan massa'', tegas Wakimin

Sementara Casono selaku penyelenggara hajatan hiburan singo barong tunggoro setyo budoyo menerima dan segera memberhentikan kegiatan hiburan dengan sukarela.

Selanjutnya pihak Polsek Gringsing akan mendata penyelenggara hajatan dan semua kru hiburan singo barong tunggoro setyo budoyo pimpinan Restu guna diberikan pembinaan. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar