Penasehat Hukum Desa Pasir Emas, Maryanto, SH: Kalau Kades Bayar Terus Kira-kira Uang Darimana ?

Penasehat hukum desa Pasir Emas, Maryanto, SH.

 

SIBERONE.COM - Kepala Desa Pasir Emas kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman langsung lakukan pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan mitra desanya yakni pengacara Maryanto, SH.

Pertemuan yang sudah dikoordinasikan ini membahas tentang permasalahan yang menimpa desa Pasir Emas pasca ada insiden bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain yang mengancam akan menyuratinya karena diduga desa Pasir Emas tidak mau ikut menjadi klien LBH tersebut.

Rahman saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan pihaknya datang menemui pengacara guna untuk berkonsultasi serta mempersiapkan segala sesuatu untuk kelengkapan data saat ingin melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil.

"Kita konsultasikan terlebih dahulu ke pengacara dan setelah itu saya serahkan ke kuasa hukum kami untuk tindaklanjutnya," jelas Rahman, Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, pengacara Maryanto, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pertemuan antara pihaknya dan klien tetapnya yakni desa Pasir Emas kecamatan Batang Tuaka.

Maryanto katakan, kasus ini sudah selayaknya dinaikkan agar ada efek jera terhadap pelaku karena sudah berindikasi memeras kepala desa dengan kedok Lembaga Bantuan Hukum.

"Coba kita pikir kades membayar 1 juta tahap awal dan kemudian ditambah lagi 3 juta untuk jadi mitra kira-kira uang dari mana kades mau menutupi itu, kalau kadesnya mampu bisa jadi uang pribadi namun kalau kades tak mampu bisa-bisa dana desa diambil, kan jadi pungli lagi. Jadi harus diberikan efek jera agar tidak mudah memeras kades lagi," ujarnya.

Maryanto menambahkan, sebenarnya pola kemitraan bisa saja dibentuk namun harus dengan cara yang benar yakni dengan Memorandum of Understanding (MoU) sehingga uang yang dibayar menjadi resmi dan bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum.

"Sebenarnya pola kemitraan itu ada tapi harus jelas dan ada kesepakatan (MoU) sehingga pembayarannya juga bisa dianggarkan. Pakailah cara-cara yang halal untuk mencari uang," tegas Maryanto.

Mengenai tentang jadwal akan melaporkan kasus ini ke Polres Inhil, kuasa hukum desa Pasir Emas ini katakan masih mengumpulkan data dan dalam waktu dekat akan segera menyeret permasalahan ini ke kantor polisi.

"Hari ini baru pertemuan pertama jadi kita terus pelajari sembari mengumpulkan data dan pas waktunya kita akan segera laporkan kasus ini ke Polres Inhil. Jangan takut buat kades yang pernah menjadi korban Oknum LBH tersebut untuk melaporkannya ke polisi, kalau kita ada salah lalu dijadikan ancaman dari dia kita bisa mempertanggungjawabkan kesalahan di hadapan hukum namun jika dia memeras kita itu beda permasalahan dan kita boleh melaporkannya," imbuh pengacara muda ini.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar