Tidak Memakai Masker, 14 Pelanggar Prokes Kena Sanksi


Memakai 

SIBERONE.COM - Dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar menggelar Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Sabtu (19/06/2021).


Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya hari ini bersama Tiga Pilar serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.


"Kita bergerak bersama tiga pilar dalam melakukan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa," ujar AKP Wisnu Wardono.


AKP Wisnu Wardono menambahkan, Ops Yustisi yang dilakukan pihaknya bersama Tiga Pilar menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik di pulau pemukiman.


"Semua warga dan wisatawan yang berada di ruang publik yang sedang berkerumun kita bubarkan, sedangkan warga dan wisatawan yang kedapatan tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak kita tegur dan kita kenakan sanksi sesuai Aturan," tambahnya.


Diketahui, Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh Tiga Pilar Polsek Kepulauan Seribu Selatan kali ini menindak 14 pelanggar yang semuanya terkait masker.


"Dari 14 pelanggar, 13 orang diberikan saksi teguran dan 1 orang dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan," tegasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar