Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika, Shabu Berasal dari Narapidana
SIBERONE.COM - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan extacy, pada Rabu (16/6/2021) malam.
Ke tiga pelaku inisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling.
Ke tiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, RD di tangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD 1 (satu) paket Shabu, dari KH 6 (enam) butir Extacy dan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, sementara dari MF 1 (satu) butir Extacy.
"Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ungkapnya.
Dipaparkan Ipda Esra kronologis penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu (16/06/21) sekira pukul 00.30 ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan," sebut Ipda Esra.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Pelapor Disomasi, Dugaan Ijazah Palsu Natalia Rusli Ternyata Dipakai untuk Melanjutkan S2 di Universitas Pamulang
Kurang Dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Soegiharto Santoso. Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap
Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Shabu-shabu di Tanah Merah Berhasil Diringkus Polisi
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka
DPP LSM Lacak Audiensi Dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Tentang Dugaan Penggelapan Siltap Oleh Kuwu Budur
Pengembangan Kasus Penahanan Tongkang Milik PT THIP, Polres Inhil Kembali Amankan Seorang Terduga Pelaku
Marah dan Tampar Ponakan Usia 6 Tahun yang Kerap Berkata Kotor, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Warga Gorontalo Diamankan Polda Riau, Diduga Jadi Bos Investasi Bodong
Pengedar dan Pemakai Shabu Warga Tembilahan Hulu ini, Berhasil Diciduk Polisi
MA Kabulkan PK Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd