Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Mahfud MD Dialog Dengan MRP Soal Papua dan Otsus
SIBERONE.COM - Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung Kemenko Polhukam, Jumat sore (11/6). Mereka melakukan dialog seputar persoalan-persoalan di tanah Papua dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua dan direspon dengan baik oleh Menko.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, dimana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Menko selepas pertemuan.
Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalan-persoalan terkait Papua.
Ketua MRP Timotius Murib, menyampaikan, bahwa MRP datang mengkomunikasikan berbagai hal di tanah Papua, ini dalam hal menyikapi proses perubahan kedua UU No. 21/2001 yang sedang bergulir di DPR, MRP ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat.
Menurut Murib, “Bapak Menko merespon sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua.”
Menko Mahfud dalam pertemuan menjelaskan bahwa, “Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan.” Ia juga mengemukakan bahwa, adapun penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak diluar kelompok bersenjata itu. (*)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM