Satgas Gakkum Prokes COVID-19 Inhil Tindak Sidang di Tempat Kepada Warga Tidak Memakai Masker


SIBERONE.COM - Satgas COVID-19 Gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (09/06/2021). 

 
Tim gabungan ini terdiri dari Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, Kejaksaan, Pengadilan,Satpol PP, BPBD, Dishub, dan Diskes Gajah Mada Pantauan di lapangan, para pelanggar peraturan Protkes Covid-19 langsung ditindak dengan melakukan sidang di tempat. 

Dalam pelaksanaan Sidang ditempat turut hadir dari Pengadilan Negri Tembilahan Hakim J Ginting, Panitera Adrian Saherwan SH, Bpk Reja SH dari Kejaksaan Negri Tembilahan serta puluhan Personil Satgas baik dari TNI, Polri, BPBD,Satpol PP, Dishub dan Kesehatan Gajah mada.
 
"Sasaran kita adalah masyarakat yang melintasi Jalan Jendral Sudirman baik kendaraan roda dua dan Roda empat yang melintas apabila ditemukan tidak menggunakan masker kita langsung lakukan Sidang di Tempat.
masyarakat yang datang dari luar Kota Tembilahan  khususnya masyarakat yang belum sadar menggunakan masker apabila keluar dari rumah,"  ucap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili Pasi OPS kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi.

Ia juga mengatakan, upaya ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19, di Kab.Inhil serta memberi efek jera kepada masyarakat yang belum memahami 4M di dalam beraktivitas sehari hari-harinya.

Lanjutnya, pada Kegiatan Sidang di tempat kali ini berdasarkan hasil pantauan di lapangan dihimpun ada 10 Warga yang terjaring sidang di tempat dan Lansung diberi sangsi sosial 

"Ada sebanyak 7 Orang melaksanakan pembersihan di seputar Pos penegakan disiplin di lokasi sidang 1 orang diberi teguran Lisan dan 2 (Dua) orang diberikan Denda Rp 100.000 kepada warga yang tidak mematuhi prokes penggunaan masker," pungkasnya.

Tarmizi, ada dua alasan yang selalau di berikan masyarakat kepada petugas yaitu Lupa karna Buru buru dari Rumah dan masker Tertinggal dengan adanya sidang ditempat yang dilaksanakan seminggu sekali dapat meningkatkan Kesadaran masyarakat.


"Dengan Adanya surat Edaran Bupati Inhil bahwasanya Untuk menghindari Keramaian pelaku usaha Cafe-cafe dan tempat hiburan diberi waktu Pada pukul 23.00 WIB. Sudah menghentikan kegiatan, "Mari kita dukung Pemerintah daerah dengan mematuhi surat edaran yang di keluarkan bupati Kab.Inhil maupun satgas COVID-19  di Kab.Inhil," imbuhnya.

"Kita mulai dari diri kita dan kita sosialisasi kan ke pada seluruh masyarakat Inhil bahwasanya COVID-19  Masih Ada dan masih perlu kita waspadai," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar