Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Sosialisasi Penggunaan APOA
SIBERONE.COM - Salah satu Upaya dalam penegakan kedaulatan negara adalah melalui pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Dalam rangka mempermudah pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Jalan Praja Sakti No. 3, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Rabu (9/6/2021) pagi.
Sosialiasi ini berlangsung di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, yang dihadiri oleh para pemilik/pengurus penginapan dan hotel serta perwakilan dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan rincian 20 (dua puluh) peserta undangan hadir secara langsung dan 25 (dua puluh lima) peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Inhil Inhu, Kuansing.
Membuka acara, Yulizar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
"Terutama yang berkaitan dengan pelaporan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dalam pengawasan Orang Asing, pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dapat dengan mudah melaporkan data Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu dimana aplikasi APOA terbaru ini berbasis android sehingga lebih simple dan mudah untuk digunakan jika dibandingkan Aplikasi APOA sebelumnya yang berbasis web," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim kantor Imgirasi Kelas II TPI Tembilahan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, selaku narasumber memaparkan bahwa penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sangat mempermudah pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing hanya dengan membuka aplikasinya melalui website
"Ataupun yang terbaru saat ini menggunakan handphone, sehingga data orang asing yang telah di input akan terkirim dan tersimpan di Pusdakim (pusat data keimigrasian). Hal ini sangat memudahkan petugas Imigrasi yang akan melakukan pengawasan karena keberadaan Orang Asing dapat diketahui secara pasti dan akurat," sebutnya.
Lanjutnya. Dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan tempat penginapan serta pengguna TKA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang menginap dan bekerja di Indonesia.
"Dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, diharapkan Seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tutupnya.
Berita Lainnya
Difitnah Cari Untung, DPP LPPI : Harusnya Diberi Penghargaan kepada Luhut & Erick Thohir Berhasil Suksesi Tangani Pandemi
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Rotasi 70 Orang Pejabat
Beredar Video Pedagang Buang Sampah di Kawasan Pulau Cinta-Kampar, Oknum Diberi Sangsi
Diduga Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau Babak Belur Diamuk Massa
Wartawan Harus Profesional dan Berani Tidak Perlu Takut dengan UKW
TNI dan Polri Kawal Ketat Distribusi Oksigen di Jateng
Dukcapil Raih 10 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2021
Ketua DPD RI Minta Kalbar Tak Bergantung Listrik Pada Malaysia
Diduga Mengantuk, Mobil Elf Terbalik Masuk Jurang
Anggota Koramil Jajaran Kodim 0728 Wonogiri Terus Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Terhadap Masyarakat
Dua Pejabat Polres Inhil Dirotasi, ini Daftarnya
Polsek Limapuluh Ungkap kasus Curat spesialis rumah kosong.