Kapal Cepat Singkil-3 Sudah Jadi Tanggung Jawab Dispora


SIBERONE.COM - Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Arief Pujianto, mengungkapkan Kapal Cepat Singkil-3 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat sudah menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) karena telah menerima aset transportasi itu.

Sebagaimana diketahui pembelian kapal tersebut di Dinas Perhubungan Aceh Singkil berujung keranah hukum. Kapal tersebut saat ini sedang proses pemeriksaan di Kejari Aceh Singkil dan sudah masuk ketahap penyidikan.

Kapal yang terindikasi mark-up proses pembeliannya di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, kini sudah diserahterimakan dan diterima disparpora. Kapal sejenis speed boad yang dibeli pada tahun 2018 lalu oleh dinas perhubungan itu sudah resmi diserahkan ke disparpora berdasarkan berita acara serah terima (BST) yang dibuat dishub.

Penyerahan aset yang difasilitasi dan ditandatangani bersama serta disaksikan oleh pihak bidang aset dilaksanakan pada September 2020 lalu. Atas permintaan disparpora kapal tersebut dipindahkan pemanfaatannya untuk menopang destinasi pariwisata Aceh Singkil karena dianggap lebih bermanfaat.

"Pihak pertama telah menyerahkan barang berupa kapal, dan pihak kedua menerima barang pemindahan dari pihak pertama yakni dari dishub. Artinya segala tanggung jawab dan pengamanan serta pencatatan berpindah ke dinas pariwisata," kata Arief Pujianto, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskannya, sebelum dilakukan pemindahan aset tersebut, meski tidak melihat langsung kondisi barang, namun bagian sset sudah meminta keterangan langsung dari pihak yang berwenang dan pengurus barang.

 "Dan sekarang barang Kapal Singkil-3 sudah menjadi tanggung jawab dinas pariwisata. Saat ini kapal yang menjadi aset pemerintah diantaranya, speed boad Singkil-1, Singkil-2 dan Singkil-3, serta Kapal Cepat KM Tailana," ungkapnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar