Lapor Bupati Lebak, Puskesmas di Lebak Diduga Ada yang Tak Memiliki Izin UKL UPL


SIBERONE.COM – Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Lebak diduga belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Mirisnya, ketika di konfirmasi melalui selulernya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Padahal pesan yang telah dikirim centang dua.

Atas dasar tersebut, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak Aji Rosyad angkat bicara menanggapi kekecewaan sejumlah media khusunya yang tergabung di MOI DPC Lebak.

Menurutnya, pihak Dinkes seharusnya dapat transparan dan terbuka juga dapat menjalin komunikasi dengan baik kepada wartawan selaku kontrol sosial. Apalagi, kata ia, langkah ini sebagai upaya wartawan dan yang diwajibkan melakukan konfirmasi kepada sumber untuk mendapatkan keberimbangan suatu pemberitaan.

“Mungkin pandangan mereka (pejabat – red) itu adalah hak. Namun, mereka juga jangan sampai lupa bahwa mereka adalah pejabat publik yang mengelola anggaran negara. Untuk itu, sangat wajar jika wartawan bertugas mencari informasi dan melakukan konfirmasi agar berita itu berimbang dan akurat,”kata Aji Rosyad Ketua DPC MOI Lebak. Minggu, (6/6/2021).

Menurut Aji, wartawan tidak mungkin menulis suatu pemberitaan tanpa ada sumber – sumber yang jelas terkait. Namun, pihaknya sangat menyayangkan jika pejabat publik di Lebak khususnya di Dinkes Lebak, seperti menilai wartawan itu adalah suatu bagian yang tidak penting untuk melakukan kontrol. Sehingga pihak Dinkes abaikan upaya jurnalis dan tidak memberikan jawaban kepada wartawan yang melakukan konfirmasi sebagai upaya pemenuhan suatu pemberitaan.

“Kenapa mereka abaikan upaya wartawan untuk meminta jawaban. Padahal rekan kita hanya berupaya untuk pemenuhan pemberitaan. Meskipun mereka hanya memberikan jawaban satu atau dua patah kata,”tegasnya.

Aji berharap, kedepan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Lebak semua dapat berkomunikasi dengan baik. Sehingga wartawan sebagai kontrol sosial dapat memberikan informasi kepada publik secara akurat, Akuntabel dan Fakta.

” Saya harap, seluruh OPD di Lebak dapat menjalin komunikasi dengan baik terhadap wartawan. Karena menurut saya, semua persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi baik, dan dengan komunikasi, pasti dapat memberi solusi yang baik ,”katanya.

Perlu diketahui, bahwa menyelesaikan dokumen UKL dan UPL Puskesmas itu adalah Prasyarat Utama pendirian Puskesmas dengan tersusunnya Dokumen UKL dan UPL. Dan ini dapat menjadi landasan pokok untuk semua persyaratan proses legalitas Puskesmas yang jelas.

Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar