Pembangunan Pabrik Oli di Citeras Diduga Tak Mengantongi IMB


SIBERONE.COM - Oknum pengusaha penanggung jawab pembangunan proyek pabrik oli di Desa 
Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap ngeyel melakukan pembangunan meski diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, dilokasi tersebut sudah disegel hingga dua kali penyegelan.

"Iya pak, saya heran kenapa sudah disegel dua kali oleh Satpol PP Lebak tapi mereka tetap membangun. Apakah aturan itu hanya dibuat main- main,"kata Mursalin yang biasa disapa Aling salah satu warga sekitar. Sabtu, (29/5/2021).

Kata Aling, segel tersebut berada di dalam areal pabrik sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa pabrik tersebut sudah disegel. Selain itu, dirinya juga mengaku heran, kenapa segel itu bukan ditempel atau diletakan di depan pabrik. Bahkan, mirisnya kata Aling, mereka terus melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.

"Pertama saya heran kenapa segel itu dipasang di dalam bukan di depan pabrik. Kedua, kenapa mereka berani terus membangun tanpa memiliki ijin. Seharusnya aturan pemerintah itu dilaksanakan dengan baik dan tertib jangan malah dilanggar se enaknya,"katanya.

H. Gandi pembina atau penanggung jawab pekerja proyek dilapangan membenarkan bahwa aktivitas pembangunan pabrik oli tersebut sudah disegel hingga dua kali. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui lebih dalam soal aturan mainnya.

"Ya, saya juga tidak tahu seperti apa sistemnya, yang saya tau itu proyek sudah disegel sampai dua kali tapi masih saja melakukan aktivitas.  Sampai - sampai satuan polisi pamong praja pun tidak bisa mengambil langkah ataupun sikap lebih jauh" katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Bidang Tibum dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya tidak menanggapi hal tersebut. Padahal pesan yang disampaikan sudah dibaca dan centang dua. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar