Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani
SIBERONE.COM - Tim gabungan KLHK, Polri, TNI, Pemda Kab. Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan ilegal, menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan, di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan, pada Rabu (26/05/2015).
Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta (26/05/2021).
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, mengatakan, “Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.” (27/05/2021).
Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana. (*)
Berita Lainnya
Presiden Direktur Imza Rizky Jaya Group Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Bhabinkamtibmas dan Nakes Polres Pekalongan Siap Jadi Tracer dan Vaksinator
PLN Buka Peluang Kerja Sama Bisnis SPKLU, Ada Banyak Insentif Menarik
Pasca Banjir Susulan, Tanggul Kali Ciapit Diperbaiki Kembali
Akhirnya Kini Sagu Meranti Berstrifika Indikasi Geografis
Pengerjaan Semenisasi Pada TMMD ke 110 Terus Dikebut Pengerjaannya untuk Mencapai Target
Sepekan 3 Kali Kecelakaan Motor di Pekanbaru dengan 3 Korban Tewas
AKBP DR.Y.Takamully SH.MH Berikan Motivasi kepada Calon Siswa Bintara Noken
Ketua dan Sekretaris Umum DPP APPI Hadiri HUT MEDIA Grup Cerita Riau
Tim PKN-RI Apresiasi Kejari Bengkalis Ungkap Kasus Dana KONI dan DIC
Forkopimcam Tembilahan Hulu Gelar Pisah Sambut Kapolsek Tembilahan Hulu
Puluhan Siswa MAN Aceh Singkil Ikuti Sosialisasi untuk Pemilih Pemula