Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Diduga Mencemarkan Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Ditahan Kejari Kota Tegal
SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).
Pria yang akrab di sapa Basri ini di tangkap atas postingannya di Media Sosial (Medsos) yang menulis dugaan korupsi Dandim 0712/Tegal.
Sebelumnya, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tengah mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo atas postingannya di Medsos beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Dr. Jasri Umar, SH., MH kepada wartawan menegaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pelimpahan terdakwa atas nama Basri Budi Utomo dari Polres Tegal Kota, pada Senin (17/5/2021).
“Kejari Kota Tegal melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada alasannya yang pertama adalah pasalnya bisa ditahan, kedua di khawatirkan mempersulit persidangan dan ketiga di khawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kajari.
Kajari menambahkan, selain pasal pencemaran nama baik yang didakwakan, terdakwa juga dikenakan pasal UU ITE dan diancam kurungan 9 tahun penjara.
“Pihak kejaksaan memiliki hak untuk melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di sel tahanan Polres Tegal Kota. Dan terdakwa Basri Budi Utomo ditahan mulai hari ini, Senin (17/5/2021) untuk melengkapi berkas perkara sebelum di sidangkan,” tandas Kajari.
"Kejaksaan juga akan berkordinasi dengan penyidik Polres jika di persidangan terungkap ada yang turut serta atau menyuruh untuk memposting tulisan yang mencemarkan nama baik tersebut," ungkap Kajari.
Sementara itu, Basri di periksa di Ruang Pidum Kejari Kota Tegal selama kurang lebih tiga jam untuk melengkapi berkas perkara yang menimpanya. Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Basri langsung dibawa masuk ke dalam mobil oleh petugas Kejari Tegal Kota dan langsung menuju ke Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (HS)





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme