Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Polsek Boja Polres Kendal Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
SIBERONE.COM - Polsek Boja Polres Kendal telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Sartono di Dusun Geblok RT 01 RW 06 Desa Purwo
Adapun tersangka dengan inisial P umur 38 tahun dengan pekerjaan sehari hari pegawai Swasta dari Desa Boja Kecamatan Boja.
Pelaku melakukan modus operandi bekerjasama dengan temannya yang berinisial I yang masih menjadi DPO. Pelaku melakukan pencurian dirumah kosong yang dianggap banyak barang berharga yang dianggap ditinggal pemiliknya.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K dalam Konferensi pers memberikan keterangan melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH. menjelaskan"
Pada hari Kamis, 29/4/2021 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan pelaku yang berinisial P umur 38 tahun warga Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal," jelasnya.
"Pada saat semua orang melaksanakan Sholat Tarawih pelaku membagi tugas dengan temannya untuk mengawasi situasi di depan rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding pagar rumah bagian belakang selanjutnya pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat khusus berupa besi pipih yang berbentuk persegi panjang dengan gagang kayu," jelasnya.
" Namun pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di rumah korban di ketahui oleh Sasi (anaknya) yang pada saat kejadian berada di dalam rumah, pemilik rumah berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar kemudian pelaku melarikan diri sampai radius 50 meter pelaku berhasil ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Boja untuk penanganan lebih lanjut, " tandasnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat penyongkel berupa besi pipih bentuk persegi panjang dengan gagang kayu. 1 buah dudukan pintu yang terbuat dari besi lempengan yang rusak akibat dicongkel. Dengan kejadian tersebut korban tidak mengalami kerugian harta benda," terangnya.
"Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 6 tahun," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Terekam Kamera CCTV, Pelaku Begal Supir Truk di Jakarta Barat Diincar Polisi
2 Tahun Edarkan Ganja, Pasutri Penjaga Kontrakan Terancam Hukuman Mati
Bawa Samurai, Sekelompok Orang Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan di 4 TKP di Surakarta
2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar
Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Batang Raih Peringkat 1 di Polda Jawa Tengah
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia
Tim Siluman Dit Reskrimum Ringkus 39 Begal, 5 Ditembak
Dalam Kurun Waktu 1 Tahun, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap 41 Kasus Curanmor serta Amankan 57 Tersangka
Belasan Maba Politeknik Kesehatan Makassar Dianiaya dan Disekap oleh Senior
Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Berhasil Terdeteksi Petugas Lapas Sukabumi
Pencuri Gitar di Cafe Berhasil Diciduk Polisi