Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Berikut Isi SE Bupati Bengkalis Tentang Sempena Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi
SIBERONE.COM - Sempena pelaksanaan kegiatan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis. Bupati Bengkalis Kasmarni Telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.
Adapun Surat Edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis tersebut di tandatangani langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dengan Nomor: 1080/SE/2021 dengan tebusan ke Ketua DPRD Bengkalis, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kemenag, Instansi Vertikal, dan MUI Kabupaten Bengkalis.
Berikut salinan isi surat edaran tentang kegiatan Selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forkopimda, Kantor Kementrian Agama, MUI, dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, serta
Instansi/Organisasi terkait lainnya berkenaan pelaksanaan kegiatan sempena hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis diputuskan
dan menjadi pedoman untuk dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Meniadakan Pawai Takbir keliling diluar Masjid/Mushalla;
2. Gema Takbir dikumandangkan didalam Masjid/Mushalla setempat;
3. Bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau/kuning oleh Satgas Covid-19 dapat
menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Fitri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan di Masjid/Mushalla setempat dengan jumlah Jema'ah tidak melebihi 50% kapasitas daya tampung ruangan;
b. Mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, antara lain
- Pakai Masker - Cuci tangan dengan sabun Jaga Jarak
- Masing-masing Jema'ah membawa Sajadah
c. Bagi yang sakit agar tidak ikut sholat Idul Fitri di Masjid/Mushalla;
d. Melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan Masjid/Mushalla 1-2 hari sebelum 1 Syawal 1442 H;
e. Setelah selesai pelaksanaan sholat tidak bersalam-salaman.
f. Pelaksanaan Shalat dimulai Pukul 07.00 WIB s/d selesai dan durasi khutbah tidak melebihi 15 menit;
4. Bagi wilayah yang dinyatakan zona merah/orange oleh Satgas Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri di Masjid/Mushalla/dilapangan dan dihimbau untuk melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing;
5. Meniadakan Open House/Rombongan dari rumah ke rumah setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri;
6. Agar Camat/Lurah/Kepala Desa setempat dan Instansi terkait dapat mengawasi dengan melakukan antisipasi pengamanan dan kesehatan disetiap Masjid/Mushalla
yang menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Demikian untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. (Rls/A-R)
Berita Lainnya
Bupati Kendal : Syarat PTM 100%, Murid Telah Divaksin Semua
Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Patroli Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Nurul Arif
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Lakukan Pemindahan 30 Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Lingga Ajak BUMD Kepri Jadi Distributor Air Gunung Daik
Gelar Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Riau Imbau Maksimalkan Fungsi Kehumasan Untuk Publikasi
Terima Mandat, Rowandri CS Siap Besarkan PW MOI di Kuansing
Cegah Terjadinya Kriminalitas, Polres Tegal Kota Giatkan Blue Light Patrol
Hasil Swab Negatif Corona, Satu Pasien dari Keritang Dipersilahkan Pulang
Polres Kendal Lakukan Giat Apel Gabungan Pemberlakuan PPKM Darurat 2021
Idza : Penawaran Lelang Jangan Bud-budan
Polisi Polres Cirebon Kota Terus Berbagi Beras Bansos dan Kota Cirebon Bermasker