Berikut Isi SE Bupati Bengkalis Tentang Sempena Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi


SIBERONE.COM - Sempena pelaksanaan kegiatan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis. Bupati Bengkalis Kasmarni Telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.

Adapun Surat Edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis tersebut di tandatangani langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dengan Nomor: 1080/SE/2021 dengan tebusan ke Ketua DPRD Bengkalis, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kemenag, Instansi Vertikal, dan MUI Kabupaten Bengkalis.

Berikut salinan isi surat edaran tentang kegiatan Selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi.


Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forkopimda, Kantor Kementrian Agama, MUI, dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, serta 
Instansi/Organisasi terkait lainnya berkenaan pelaksanaan kegiatan sempena hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis diputuskan 
dan menjadi pedoman untuk dilaksanakan hal-hal sebagai berikut: 

1. Meniadakan Pawai Takbir keliling diluar Masjid/Mushalla; 

2. Gema Takbir dikumandangkan didalam Masjid/Mushalla setempat; 

3. Bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau/kuning oleh Satgas Covid-19 dapat 
menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Fitri dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Dilaksanakan di Masjid/Mushalla setempat dengan jumlah Jema'ah tidak melebihi 50% kapasitas daya tampung ruangan; 

b. Mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, antara lain 
- Pakai Masker - Cuci tangan dengan sabun Jaga Jarak 
- Masing-masing Jema'ah membawa Sajadah 

c. Bagi yang sakit agar tidak ikut sholat Idul Fitri di Masjid/Mushalla; 

d. Melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan Masjid/Mushalla 1-2 hari sebelum 1 Syawal 1442 H; 

e. Setelah selesai pelaksanaan sholat tidak bersalam-salaman. 

f. Pelaksanaan Shalat dimulai Pukul 07.00 WIB s/d selesai dan durasi khutbah tidak melebihi 15 menit;

4. Bagi wilayah yang dinyatakan zona merah/orange oleh Satgas Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri di Masjid/Mushalla/dilapangan dan dihimbau untuk melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing; 

5. Meniadakan Open House/Rombongan dari rumah ke rumah setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri; 

6. Agar Camat/Lurah/Kepala Desa setempat dan Instansi terkait dapat mengawasi dengan melakukan antisipasi pengamanan dan kesehatan disetiap Masjid/Mushalla 
yang menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. 
Demikian untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana 
mestinya. (Rls/A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar