Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Lantik Pejabat, Bupati Tegal : Integritas Harus Nomor Satu
SIBERONE.COM – Bupati Tegal Umi Azizah meminta para pejabat di lingkungan kerjanya menomorsatukan integritas. Pesan tersebut disampaikan Umi lewat sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 670 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (05/05/2021).
Integritas ini menjadi sangat penting karena dirinya masih mendapati laporan warga di kanal SMS Lapor Bupati tentang adanya dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan pegawainya. Meskipun, dugaan pungli di sektor pelayanan publik tersebut masih perlu ditelusuri kebenarannya.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi dan pelayanan publik prima, perilaku aparatur sipil negara selalu menjadi sorotan publik. “Publik kini tak lagi nyaman jika ada oknum di pemerintahan yang masih saja bermain, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan demi mengais keuntungan pribadi,” kata Umi melalui Joko.
Umi pun berpesan agar pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dalam jabatannya. Harus bersemangat dan bisa menunjukkan kemampuan terbaiknya melayani masyarakat dan melakukan pekerjaan. Adapun mereka yang dirotasi ataupun dipromosikan pada pelantikan ini, hemat Umi, adalah kesempatan terbaik melakukan pertukaran pengetahuan, keahlian dan pengalaman sebagai bekal pengembangan karir ke depan.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi 162 orang pejabat administrator, terdiri dari eselon III.a dan eselon III.b dan 508 orang pejabat pengawas, terdiri dari eselon IV.a dan eselon IV.b.
Joko menambahkan jika pelantikan ini merupakan lanjutan dari penyesuaian susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja badan-badan daerah di lingkungan Pemkab Tegal menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.
Sementara itu, ditemui secara terpisah pada Kamis (06/05/2021) siang, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika hasil penelusurannya tentang laporan awal adanya dugaan pungli di salah satu organisasi pemerintahannya lebih menjurus pada gratifikasi berupa permintaan bingkisan lebaran kepada stakeholders yang dilayaninya.
“Saya minta jika warga menemukan permintaan seperti ini jangan dilayani. Langsung saja laporkan ke saya, pasti kita tindaklanjuti,” katanya. (HS)
Berita Lainnya
Kapolres Kendal Pimpin Upacara Sertijab Kabaglog, Kasatbinmas, Kapolsek Sukorejo, Kapolsek Boja dan Kapolsek Kaliwungu
Guru TPQ Dituntut Mandiri dan Peka Zaman
Dekat dan Bersahabat, Bhabinkamtibmas Kebon Baru Polsek Utbar Polres Ciko Sambangi Warga FGD
Bupati Tegal Dukung Pemasaran Produk Laptop Rakitan SMK
Dedy Yon Tutup KKN 150 Mahasiswa UPS
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha di Masjid Dusun Kali Kamal Desa Kedunguter Sepakat Ditiadakan
Pengelola Objek Wisata Wajib Terapkan Prokes
Wagub Jabar Dampingi Mentan RI Saksikan Pelepasan Ekspor Keripik Kentang
Kapolres Ciko Hadiri Aksi Damai Bela Palestina, Membawa Suasana Sejuk, Aman dan Damai
Kapolres Pekalongan Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa di Kecamatan Lebakbarang
Dukung Program Binmas Noken, Kapolres Tolikara Adakan Pertemuan Dengan PJU
Polres Pekalongan Serahkan 11 Hewan Kurban kepada Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren