Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Iniloh Syarat Pembuatan STNK yang Hilang
SIBERONE.COM - Mungkin ada yang pernah atau sedang merasakan kehilangan surat penting dan berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi sebenarnya tidak perlu panik, karena ada enam langkah mudah mengurus STNK yang hilang ini.
Berikut syarat pembuatan STNK yang hilang :
1. Surat Keterangan Kehilangan
Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP Pemilik Kendaraan
Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.
3. Siapkan BPKB
Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.
4. Surat Keterangan Penyiaran
Siapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.
5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
6. Legalisir Surat Kehilangan
Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Selain SIM, STNK juga merupakan kelengkapan wajib bagi pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor. STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan. Maka dari itu, jika STNK hilang segera lakukan langkah-langkah seperti di atas. (Hms/Red)
Berita Lainnya
Ketua PWNU Riau didampingi Istri, berikan bantuan baju lebaran bagi santri Pondok Tahfidz Asma Alif Al Hikmah
Zulmansyah Kembali Pimpin PWI Riau, Agustiar: Kedepan Prirotaskan Kualitas Wartawan
Darurat, Sampah TPA Penujah Melebihi Ambang Batas
Kodim Sragen - Babinsa Desa Purwosuman Sosialisasikan Gerakan 5M
Personil Polsek Tembilahan Hulu Gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek yang Lama dan Baru
Jajaran Pengurus Mada LBDH Inhil Bersilaturahmi ke Desa Karya Tani
Pimred Media Online Menjadi Korban Penyiraman Air Keras Oleh OTK
Legislator Dorong Keterlibatan Industri dalam Pendidikan Tinggi
Ketua PW MOI Pekanbaru Dipercayai Sebagai Wakil Bendahara DPD Gerindra Provinsi Riau
Ulangi Kesuksesan MAPEL Riau Kembali Tanam 1000 Bibit Pohon & Resmi kan Bank Sampah Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat Pekanbaru.
DPRD Inhil Akan Evaluasi Perda Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri
Presiden Direktur Imza Rizky Jaya Group Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional