BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Partai Politik di Kota Tegal Terima Bantuan Keuangan
SIBERONE.COM - Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2019, menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Tegal.
Penyerahan bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono di Ruang Adipura, Rabu (5/5).
sebanyak 7 partai politik mendapatkan bantuan tersebut. Seperti DPC PDIP menerima bantuan keuangan sebesar Rp. 170.882.600, DPC PKB mendapatkan Rp. 136.343.600, DPC Partai Golkar mendapatkan bantuan Rp. 100.758.300, DPD PKS mendapatkan Rp. 94.854.100, DPC Partai Gerindra mendapatkan bantuan sebesar Rp. 93.401.900, DPD PAN mendapatkan bantuan Rp. 54.600.600 dan DPC Partai Demokrat mendapatkan Rp. 48.772.900.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberitahukan gambaran dan informasi bantuan Dana Hibah kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 serta diharapkan partai politik penerima bantuan dana hibah dapat segera merencanakan peruntukannya sesuai dengan norma dan regulasi yang ada.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberitahukan gambaran dan informasi bantuan Dana Hibah kepada Partai Politik tahun anggaran 2021 serta diharapkan partai politik penerima bantuan dana hibah dapat segera merencanakan peruntukannya sesuai dengan norma dan regulasi yang ada," ujar Budi Saptaji.
Budi Saptaji menyampaikan bahwa untuk tahun ini satu suara dikalikan Rp. 5.300, jadi masing-masing partai mendapatkan besarannya berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu 2019.
Budi Saptaji berharap bantuan keuangan ini bisa meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan keuangan partai politik di daerah, selain meningkatkan kualitas administrasi partai politik.
Selain itu, dapat meningkatkan tata kelola partai politik di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas. (HS)
Berita Lainnya
Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Musikus AP Akan Menjalani Rehabilitasi
Pramuka Peduli Kembali bagikan 350 Paket Berbuka
Kelatnas Pekalongan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Sasar Tempat Hiburan dan Cafe di Kota Tembilahan, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Prokes Inhil Lakukan Himbauan
Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikha Wardan Membuka Secara Resmi Sosialisasi GSH
PPKM Mikro, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Bagikan Masker Gratis ke Warga
Wakapolda Riau : Arahan Presiden Harus Mampu Kita Jabarkan di Lapangan !!
Dari Awal Berpartisipasi Pencegahan Covid-19, Menwa Unisi Patut Diapresiasi
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Gringsing Intens Silaturahmi ke Tokoh Agama
Resmi Dibuka, RAKERNAS IWO 2021 Dihadiri PW dan PD IWO se-Indonesia
Tanpa Kenal Waktu, Angota TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Pada Malam Hari
Menhan dan Dirut BPJS Kesehatan Tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan