DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
RUU Migas Harus Segera Dituntaskan untuk Memberikan Kepastian Usaha Hulu Migas
SIBERONE.COM - Perdebatan tentang undang-undang migas kembali bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia.
Demikian hasil Forum Group Discusion di kampus Unair Surabaya, yang menghadirkan Pengamat Migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, M. Kholid Syerazi Sekjen PP ISNU, Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono dan Pengamat Energi Indria Wahyuni. FGD ini dibuka oleh Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih, Jumat, (30/4).
Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama, Kholid Syerazi mengatakan UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah kebobolan Undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” ungkapnya.
Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah.
Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN. “Namun ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas yaitu bagaimana modalnya?. Karena ini juga nantinya konsep _participating interest_ (PI) 10% akan dilakukan oleh BUMNK ini,” ujar Kholid.
Selain itu bahwa UU Ciptaker subsektor Migas belum menunjukan upaya memberikan kepastian. Sebagai penutup, Kholid mengusulkan bahwa mengurus migas tidak cukup modal semangat nasionalisme saja, harus ada 3 (tiga) kombinasi yaitu peran negara yang kuat, iklim investasi yang investor friendly dan keterlibatan masyarakat.
Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor.
“Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada _conflict of norms,_ padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,”ungkapnya. (HS)
Berita Lainnya
Sepanjang Taat pada Kode Etik Jurnalistik: Wartawan tidak Perlu Takut Dikriminalisasi
Babinsa Dampingi Vaksinasi Petugas PMI
Lewat Spanduk, Polisi Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya Paham Radikalisme
Jelang Bulan Ramadhan, Pemuda Pulo Sarok Singkil Pasang Spanduk
Meskipun di Tunda, Peserta MTQ Tingkat Kabupaten Aceh Singkil Terus Berlatih
Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih, Energi Hijau Jadi Andalan PLN
Safari Shalat Jum'at, Imbau Warga Dukung Program Pemerintah Disiplin Prokes
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Hari Ini
Peduli Gempa Mamuju dan Majene, Satpol PP Kota Makassar Serahkan Bantuan Logistik Secara Simbolis
Lurah Balai Raja Lantik RT/Rw Se-Kelurahan Balai Raja
Begini Keseruan TNI Dan Warga Pada Pra TMMD Reguler Ke 110 Kodim 0728/Wonogiri
Cuaca Buruk, Tangkapan Nelayan Aceh Singkil Menurun