Babinsa Pantau Pemudik Masuk Wilayah Binaannya


SIBERONE.COM – Masih adanya pandemi Covid-19 hingga kini membuat pemerintah terus berupaya menekan laju penyebarannya melalui berbagai kebijakan maupun aturan. Salah satunya seperti yang saat ini  diterapkan yaitu  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga tingkat desa/kelurahan.

Pemerintah sendiri telah beberapa kali melakukan perpanjangan kebijakan PPKM Berbasis Mikro ini, tak terkecuali Kabupaten Purbalingga yang belum lama ini melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/6806 juga turut memperpanjang PPKM Berbasis Mikro hingga ke tingkat desa/kelurahan terhitung mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Adanya kebijakan ini turut direspon pelaksanaannya sampai di tingkat desa/kelurahan dengan memberdayakan berbagai unsur yang ada termasuk melibatkan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas serta petugas lainnya dan masyarakat desa/kelurahan itu sendiri seperti yang terjadi di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (27/4/2021).

Adanya 2 orang  pemudik yang  pulang dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau oleh Ketua RT segera dilaporkan kepada pihak desa yang segera ditindaklanjuti pemeriksaan dan pengecekan kepada 2 orang  pemudik luar daerah tersebut oleh petugas medis dengan didampingi Babinsa.

Informasi tentang hal ini dibenarkan Serma Maryono selaku Babinsa Koramil 07/Kejobong untuk Desa Lamuk tentang adanya 2 orang pemudik dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya dan sesuai aturan, bersama unsur Satgas Covid-19 yang ada di tingkat desa segera mengecek baik administrasi perjalanan, identitas diri maupun bukti pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 berupa Rapid Tes.

"2 orang pemudik atas nama  Kholid Eko W (48) dan Sidik (38) warga Desa lamuk yang baru saja mudik dari Tanjung Pinang Riau, padanya sesuai prosedural kami cek administrasinya dan kita perintahkan karantina mandiri di rumahnya, hal ini merujuk peraturan pemerintah khususnya Peraturan Bupati Purbalingga tentang PPKM Berbasis Mikro guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya. (HS/FS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar