Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Jangan Mudik Lebaran Ini, Imbauan Ini Disampaikan Serdik Hary Ardianto
SIBERONE.COM - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun 2021, hal ini diungkapkan Serdik Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., diruangannya, Kamis (22/4/21).
Dikatakan Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., hal ini dimuat dalam surat edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah dan UU No.2018 tentang kekarantinaan.
"Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh pemerintah, untuk itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Serdik Hary Ardianto.
Diakui Hary, kegiatan mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya idul fitri yaitu melaksanakan kegiatan mudik lebaran.
Namun, lanjut Hary, dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu dengan melarang mudik.
"Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman, tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya.
Dijelaskan Hary lagi, bahwa Pemberlakuan aturan tersebut terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila menggar aturan mudik tahun ini.
"Didalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, memuat salah satunya yaitu transportasi yang dilarang saat mudik dan pengecualian bagi kendaraan atau orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan," terang Hary.
Dalam pelaksananannya nanti, Hary menambahkan, bahwa pengawasan aturan tersebut pemertintah menunjuk TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyekatan secara ketat di daerah-daerah yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tindak lanjut aturan tersebut.
Masih dikatakan Hary, Polri dan stakeholder terkait dalam pengawasannya akan secara tegas melakukan tindakan tindakan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Dia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.
Serdik Hary juga berharap, masyarakat tetap tinggal di wilayah masing-masing dalam menyambut lebaran tahun ini. Masyarakat juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan teknologi saat ini yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media lainnya.
"Dengan mematuhi aturan pemerintah tersebut untuk tidak melaksanakan mudik, maka otomatis masyarakat telah berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia. Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita sendiri," pungkasnya. (HS/Sai)
Berita Lainnya
Jelang Pemilu 2024, Polsek Tembilahan Hulu Terus Laksanakan Patroli Sambang Cooling Sistem
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
Pedagang Kaki Lima Dapatkan Berkah dari Pimpinan Patroli Skala Besar Polda Riau
Relawan GTC Pemuda Pancasila Pekanbaru Dapat Pelatihan dari BNPB Secara Virtual
Jamin Keamanan dan Kelancaran, Polda Riau Kawal Pengiriman 70 Ton Oksigen Pasien Covid-19 di Jakarta
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sholat Maghrib Berjamaah di Masjid Darussalam Al Mubin
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
Beri Rasa Aman, Polsek Senapelan Laksanakan Patroli Preventif Strike
Kapolri Resmikan Gedung Presisi Polres Kota Tangerang dan 100 Ribu Rumah untuk Personel
Amankan Aksi Demo Lintas Aktivis Palabuhan Ratu, Polres Sukabumi Ciptakan Situasi Humanis
Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Ketertiban Pengendara dalam Operasi Zebra Lancang Kuning dan Bagikan Helm
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Senilai 29 Miliyar Lebih