Operasi Lancang kuning 2021, Polres Inhil Giat Sosialisasi Larangan Mudik dan Rapit Tes Antigen Gratis Kepada Masyarakat
SIBERONE.COM - Antisipasi Penyebaran virus COVID-19 Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan giat Sosialisasi larangan mudik, rapit tes antigen gratis dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka operasi lancang kuning 2021 Polres Inhil di Parit 6 kecamatan Tembilahan Hulu.
Untuk diketahui parit 6 adalah merupakan pintu masuk ke kota Tembilahan, untuk itu polres Inhil gelar rapit tes kepada masyarakat yang mau masuk ke kota Tembilahan.
"Iya kita hari ini melakukan kegiatan sosialisasi, larangan mudik kepada masyarakat, selain sosialisasi kita juga melakukan rapit tes secara gratis Kepada pengendara motor maupun kendaraan roda empat," sebut Polres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasatlantas polres Inhil AKP Lassarus Sinaga kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan L Sinaga tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka keselamatan operasi lancang kuning 2021, polres Inhil menggelar kegiatan sosialisasi larangan mudik dan melakukan rapid tes antigen gratis.
"Iya angka terbaru provinsi Riau, baru-baru ini Penyebaran COVID-19 semakin tinggi, dan ini juga sudah mendapatkan Himbauan dari Gubernur agar memperketat penerapan Protokol kesehatan (protkes), jadi kita dari polres Inhil antisipasi dengan Rapit tes antigen Kepada masyarakat yang datang dan yang keluar dari kota Tembilahan," ucapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan selain itu juga satlantas polres Inhil memberikan himbauan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, agar memperhatikan kendaraan.
"Ya sebelum berpergian kita perhatikan dulu kendaraan kita, helem kaca spion, surat-surat kendaraan seperti Surat Izin mengemudi (SIM) (STNK), dan kondisi kendaraan kita, agar tidak terjadi apa-apa saat di perjalanan," pungkasnya.
L Sinaga, agar perjalanan tidak terganggu ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan betul kondisi kendaraan, dan ia juga mengingatkan kembali bahwa dasarnya pemerintah melarang mudik.
"Ya itu sudah menjadi maklumat pemerintah larangan mudik dalam menjaga kesehatan dimasa pendemi COVID-19, jadi kita harus mentaati apapun yang sudah dikeluarkan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tandasnya.
Terakhir ia berharap kepada masyarakat yang ada di luar Inhil dan di dalam Inhil agar bisa mentaati peraturan pemerintah tersebut, "Dikarenakan apa lebih baik kita mencegah hal-hal yang demikian rupa, agar kita terhindar dari COVID-19," tutupnya.
Berita Lainnya
Sekda Lampura Lantikan 28 Pejabat Eselon III dan Eselo IV Lampura
Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Pelatihan Uji Praktik SIM D Untuk Komunitas Difabel
Enam Jamaah Haji Tiba di Riau Positif Covid-19
Menkeu Sri Mulyani Kesal Pemda Tak Maksimal Belanja untuk Rakyat
Polres Batang Siap Berantas Premanisme
Tidak Kenal Lelah, Anggota TNI-Polri Jatisrono Terus Giat Penerapan PPKM
Bangunan Gedung Baru RSUD Puri Husada Tembilahan Tengah Diaudit
Kodim 0314/Inhil Bersama Tim Terpadu Penegakan Disiplin Covid-19 Pantau Pelabuhan Pelindo 1
6 Lokasi Penimbunan BBM di NTT Diungkap Polisi, Pelaku Turut Diamankan
Kebersamaan TNI dan Rakyat Kunci Sukse TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR
Hingga Kuartal III 2021, PLN Sukses Salurkan Kompensasi, Stimulus, dan Subsidi Listrik Rp 63,18 Triliun dari Pemerintah
Konsumsi Listrik PLN Naik Jadi 146 TWh, Sinyal Ekonomi RI Mulai Bangkit