Operasi Lancang kuning 2021, Polres Inhil Giat Sosialisasi Larangan Mudik dan Rapit Tes Antigen Gratis Kepada Masyarakat


SIBERONE.COM  - Antisipasi Penyebaran virus COVID-19 Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan giat Sosialisasi larangan mudik, rapit tes antigen gratis dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka operasi lancang kuning 2021 Polres Inhil di Parit 6 kecamatan Tembilahan Hulu.

Untuk diketahui parit 6 adalah merupakan pintu masuk ke kota Tembilahan, untuk itu polres Inhil gelar rapit tes kepada masyarakat yang mau masuk ke kota Tembilahan.

"Iya kita hari ini melakukan kegiatan sosialisasi, larangan mudik kepada masyarakat, selain sosialisasi kita juga melakukan rapit tes secara gratis Kepada pengendara motor maupun kendaraan roda empat," sebut Polres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasatlantas polres Inhil AKP Lassarus Sinaga kepada awak media, Selasa (20/4/2021).

Dikatakan L Sinaga tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka keselamatan operasi lancang kuning 2021, polres Inhil menggelar kegiatan sosialisasi larangan mudik dan melakukan rapid tes antigen gratis.

"Iya angka terbaru provinsi Riau, baru-baru ini Penyebaran COVID-19 semakin tinggi, dan ini juga sudah mendapatkan Himbauan dari Gubernur agar memperketat penerapan Protokol kesehatan (protkes), jadi kita dari polres Inhil antisipasi dengan Rapit tes antigen Kepada masyarakat yang datang dan yang keluar dari kota Tembilahan," ucapnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan selain itu juga satlantas polres Inhil memberikan himbauan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, agar memperhatikan kendaraan.

"Ya sebelum berpergian kita perhatikan dulu kendaraan kita, helem kaca spion, surat-surat kendaraan seperti Surat Izin mengemudi (SIM) (STNK), dan kondisi kendaraan kita, agar tidak terjadi apa-apa saat di perjalanan," pungkasnya.

L Sinaga, agar perjalanan tidak terganggu ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan betul kondisi kendaraan, dan ia juga mengingatkan kembali bahwa dasarnya pemerintah melarang mudik.

"Ya itu sudah menjadi maklumat pemerintah larangan mudik dalam menjaga kesehatan dimasa pendemi COVID-19, jadi kita harus mentaati apapun  yang sudah dikeluarkan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tandasnya.

Terakhir ia berharap kepada masyarakat yang ada di luar Inhil dan di dalam Inhil  agar bisa mentaati peraturan pemerintah tersebut, "Dikarenakan apa lebih baik kita mencegah hal-hal yang demikian rupa, agar kita terhindar dari COVID-19,"  tutupnya.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar