SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut yang Meninggal di Kapal Kounen Maru
SIBERONE.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menggelar mediasi penyelesaian hak dari Alm. La Ode Wawan, seorang pelaut (Anak Buah Kapal/ABK) yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru. Mediasi tersebut digelar antara PT Anugerah Bahari Pasifik dengan La Irfan, yaitu ahli waris dari La Ode Wawan.
Memastikan penyelesaian hak-hak pelaut yang meninggal saat bertugas merupakan salah satu bentuk kehadiran Pemerintah sekaligus bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Kepelautan Capt. Jaja Suparman yang memimpin mediasi tersebut di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (14/4).
Ia menilai, upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Adapun penyerahan santunan tersebut senilai Rp 304.678.425 yang diserahkan oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada ahli waris La Irfan, yaitu perwakilan keluarga dari dari Alm. La Ode Wawan.
Sebagai informasi, Alm. La Ode Wawan meninggal dunia di kapal Kaounen Maru pada tanggal 3 Desember 2020. Adapun penyerahan jenazah dibantu fasilitasi oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada pihak keluarga pada tanggal 26 Desember 2020 bertempat di Bandara Soekarno Hatta.
Pada kesempatan tersebut, Capt. Jaja juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya pelaut tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang saling kooperatif dalam menyelesaikan proses pemberian santunan/hak-hak pelaut yang meninggal.
Terakhir, Capt. Jaja menghimbau kepada seluruh pihak jika ke depan terjadi kecelakaan kru atau ABK kapal yang meninggal saat bertugas agar segera menyelesaikan proses santunan kepada keluarga korban atau ahli waris sehingga mereka tidak membutuhkan waktu untuk menunggu lama. (HS)
Berita Lainnya
Kasihumas Polsek Limpung Ajak Saka Bhayangkara Jadi Pelopor Disiplin Prokes bagi Masyarakat
Wakil Ketua DPD RI, Minta Badan Pangan Nasional Segera Dibentuk
PPKM Diperpanjang, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 1
AKP Doddy Triantoro: Penegakan Disiplin Lalulintas Tidak Memandang Anggota
Babinsa Tanggan Bersama Bhabinkatimas Komsos dengan Perangkat Desa
Kades Antar Waktu Desa Kademangaran Dilantik
Kunjungan Kapolri ke Lombok, Danrem 162/WA Berikan Buku "Mempolong Merenten Rehab Rekon Gempa Lombok"
28 Personel Polres Tegal Kota Terima Penghargaan
Pompa Semangat Jajaran, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau Beri Pembangunan Zona Integritas
Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber Demi Jaga Layanan Pelanggan yang Prima, PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN
Babinsa Desa Taraman Minta Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Indahnya Alam