Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Sakoni Akan Dipolisikan


SIBERONE.COM - Telah diwartakan sebelumnya atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh Sakoni warga Desa Kiajaran Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu di beberapa media berbuntut panjang.

Tim mediasi dari pihak Sakoni meminta kepada pemilik akun Facebook Muhammad Yadi Tjakradinata yang juga wartawan atas dugaan pelecehan profesi wartawan tidak menemui titik penyelesaian. Lantaran M. Yadi (wartawan) menolak atas permintaan ma'af, yang digelar oleh  mediasi Ubaedillah cs dan Sakoni di Blok Telukan Desa Kiajaran Kulon Selasa  (13/4/2021) sekitar pukul 01:30 Wib dini hari.

Sebelum digelar mediasi kali kedua sebelumnya digelar oleh Polisi Desa (Lurah) Desa Kiajaran Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Namun tidak dihadirkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam hal terkait, dan Muhammad Yadi tetap menolak atas permintaan ma'af oleh Sakoni pembuat komentar yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan.

"Sebenarnya aku minta jadi wartawan, tapi hati kecilku menolak. Aku jadi wartawan takut kepada Allah SWT. Tetkala nanti jika aku mati masuk nerakanya paling dasar. Dan atau neraka Jahannam. Demikian tandasnya" tertulis pada komentar di akun Facebook Muhammad Yadi Tjakradinata (10/4/2021).

Muhammad Yadi menuturkan, pada dasarnya secara personal telah memaafkan atas kesalahan unggahan Sakoni, namun menyangkut profesi wartawan tidak bisa memutuskan permintaan ma'af. "Ini persoalan nama baik wartawan yang patut saya jaga, hal itu tidak bisa saya putuskan sendiri melainkan harus ada keputusan dari wartawan lain" tegasnya.

Sakoni (pembuat) hanya melontarkan alibi ketidak pemahaman dalam menggunakan media sosial, dia pun tidak menyodorkan permintaan maaf secara tertulis untuk permohonan ma'af terhadap wartawan di Indonesia khususnya. "Saya pikir tidak berbuntut panjang atas unggahan nya, dan saya tidak memahami IT " kilah Sakoni.

Berdasarkan sumber masyarakat photo seorang wanita yang berdampingan dengan Sakoni diketahui seorang perempuan warga Purwakarta yang bukan istri sahnya. Dia masih memiliki suami yang sah akan tetapi pisah ranjang, pertemuan dengan wanita tersebut di salah satu tempat dan diakui oleh Sakoni.

"Secara personal saya telah memaafkan, namun secara organisasi atau profesi tunggu saja sampai tingkat penyidikan, kemarin karena saya menghargai dan menghormati niat baik maka saya pending membuat Laporan Polisi di Polres Indramayu" ungkapnya.

Selanjutnya kata M. Yadi terkait domisili di Kabupaten Bandung maka akan melanjutkan proses laporannya ke Polresta Bandung. "32 tahun sebagai profesi wartawan baru kali ini ada orang yang mengatakan perkataan yang menyakitian dan itu sudah ke unsur sara" ucapnya.

Sementara itu hasil koordinasi dengan para wartawan di berbagai daerah kasus dugaan pelecehan tersebut harus dilanjutkan. Bukan persoalan memberikan efek jera, melainkan profesi wartawan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai penyeimbang dan penegakan hukum. "Saya sudah koordinasi dan membahas terkait unggahan Sakoni ke PWI Indramayu Senin (12/4/2021). Pungkasnya. (TIM)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar