Diduga Seorang Pengacara di Duri Cabuli Anak Dibawah Umur


DURI SIBERONE.COM - Diduga seorang pengacara inisial PB di kota duri kecamatan Mandau dijemput paksa aparat Polsek Mandau,pada Senin (5/4/2021) Saat santai di kedai Kopi di jalan desa harapan kecamatan Mandau kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Pengacara PB (44) dilaporkan ASR (45) dengan satu orang saksi, TMR (48) dan beberapa alat bukti diantaranya 1 lembar surat visum. akibat perbuatan nya melakukan pencabulan persetubuhan anak di bawah umur Di salah Gran Zuri jalan Hangtuah kecamatan Mandau. pada bulan Januari 2021 lalu.

 

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan P diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Putik (15), di salah satu hotel Jalan Hangtuah Duri. 

 

"Peristiwa disebutkan terjadi pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, namun hari dan tanggalnya belum dapat diingat oleh pelapor," kata Kompol Arvin Hariyadi, Rabu (7/4/2021).

 

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula ketika pelapor yang merupakan paman kandung dari Putik, nama samaran korban pencabulan, mendapat informasi bahwa keponakannya telah mengalami pencabulan. 

 

Atas informasi yang mengejutkan itu, pelapor langsung menanyakannya kepada Putik bagaimana peristiwa bisa terjadi dan siapa yang melakukannya. Disampaikan Putik, bahwa dirinya dijemput tersangka P dan dibawa ke hotel dengan menjanjikan akan membelikan jajanan atau makanan.

 

Tak berapa lama di hotel, tersangka P menyetubuhi Putik. Namun setelah itu tersangka tidak jadi membelikan makanan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Hal ini membuat Putik kesan dan berniat meninggalkan kamar. Akan tetapi tersangka mengatakan apabila korban tidak mau melayani dirinya lagi, maka P meminta korban untuk mengembalikan uang yang pernah ia berikan. 

 

Oleh sebab itu Putik mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya tersangka kembali melakukan hubungan badan dengan korban di TKP.

 

"Atas kejadian yang menimpa keponakannya, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Arvin.

 

Untuk itu pihak Polsek Mandau melakukan penahanan terhadap tersangka P guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

 

Rls/ari


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar