Hari ke 3 Pelatihan Wakaf, Peserta PZW Kemenag Singkil Usul Lahirkan Qanun Wakaf Uang di Aceh


SIBERONE. COM - Hari ke 3 Pelatihan Manajamen Wakaf Angkatan ke I di Balai Diklat Keagamaan Aceh dengan materi Wakaf Uang yang di sampaikan oleh Widiaswara dari Dosen UIN Arraniriy Banda Aceh Dr. Hafas Furqani, M.Ec Dosen Pasca Sarjana UIN Arraniry Banda Aceh.Rabu,(7/4/2021).

Pada Sesi materi Wakaf uang ini pemateri manyampaikan materi tentang Regulasi dan payung hukum tentang wakaf uang serta fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang.

Adapun regulasi yang di sampaikan adalah Adalah UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP nomor 42 tahun 2006 tentang pelakansaan UU nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Pada sesi materi ini, pemateri membuka ruang diksusi para peserta yang tujuannya adalah untuk mendiskusikan tentang prospek dan perkembangan wakaf uang di Aceh, serta bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang ini sehingga para peserta sangat serius dan aktif berdiskusi tentang materi ini.

Mustafa salah satu peserta utusan PZW Kemenag Aceh Singkil menyampaikan pendapat dan usulannya di akhir diksusi kepada pemateri serta kepada seluruh peserta bahwa agar wakaf uang ini bisa lebih berkembang di Aceh, mengingat Aceh adalah provinsi yang bersyariat Islam.

"kepada forum pelatihan manajemen wakaf serta kepada pemateri untuk kita buat sebuah rekomendasi mengusulkan kepada Gubernur Aceh dan DPRA melalui pertimbangan teknis akademik serta fatwa ulama Aceh agar segera di lahirkan sebuah qanun Aceh tentang Wakaf uang".Kata Mustafa

Sebab kata Mustafa, sampai saat ini trend wakaf uang ini masih ada perdebatan terkait dengan baik itu regulasi, kajian fiqih sehingga implementasi pengembangan wakaf uang ini masih stagnan.

Dengan lahirnya Qanun Aceh tentang wakaf Uang yang juga sebagai turunan dari UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf akan menjadi Payung hukum yang jelas bagi pengembangan wakaf uang di Aceh sehingga apabila payung hukum nya sudah terperinci secara teknis serta dengan pengelolaan yang baik akan bisa menjadi salah satu strategi pengentasan kemiskinan di Aceh.

Kemudian mustafa juga meminta kepada para akademis di Perguruan Tinggi Agama Islam yang ada di Aceh agar dapat terlibat berpartisipasi membantu konsep draf rancangan qanun wakaf uang ini sehingga ketika sudah menjadi draf bisa langsung di sampaikan baik kepada pihak Gunernur Aceh maupun ke DPRA agar segera dapat di bahas dan menjadi qanun.

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar