Kurang dari 24 Jam Polsek Kempas Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Bayas


SIBERONE.COM  - Unit Reskrim Polsek Kempas, Kurang dari 24 Jam berhasil melakukan mengungkap Kasus TP. Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan kematian di Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan. Kempas kabupatan Indragiri Hilir.

"Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas telah mengamankan satu orang pelaku TP. Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kepada seorang Ibu rumah tangga (irt) SR (51)," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui keterangan resminya, Minggu (28/3/21).

Lebih lanjut AKBP Dian mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu, (27/3/21) sekira pukul 09.00 WIB. Sdri. Arti Dwi Cahyati melihat korban (ibu kandung Saksi 3) keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan), namun korban tidak kunjung kembali ke rumah.

AKBP Dian, tidak selang beberapa lama pada saat  Katingan keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah, ia melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, mengetahui hal tersebut Katingan melaporkan ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas. 

Selanjutnya Kapolsek Kempas setalah mendapatkan, laporan tersebut melakukan olah TKP dilokasi, adapun yang didapatkan di TKP. Ataupun barang bukti yang di dapatkan unit Reskrim Polsek Kempas  1 unit R2 Yamaha Mio Soul warna hitam, Nopol 2893 GR. 1 helai jilbab warna hitam.1 pasang sendal jepit warna hitam.1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam.1 helai celana motif batik warna coklat. 1 helai Bra warna biru. 

"Kronologis penangkapan. 
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi diduga pelaku SR (21) yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan," jelas AKBP Dian.

Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan
Pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah kebun masyarakat yang bertempat disamping PT. ISK.

"Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga melakukan penyisiran pada kebun tersebut, dan sekira pukul 23.30 Wib pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Dian Setyawan.

Saat diinterogasi Polisi dari hasil pemeriksaan diakui bahwa pelaku sakit hati terhadap korban karena setiap menjual brondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata, "jangan yang busuk - busuk dijual. Sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,

 "Pada saat pelaku bertemu di jalan dengan korban saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi," terangnya

Kemudian selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit  pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat. 

Kapolres Inhil juga menjelaskan adapun Pasal : Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun tindakan Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urin dan rapid tes terhadap tersangka. Dan melakukan rekontruksi, koordinasi dengan JPU.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar